Polda Babel Sita 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

Reporter : Gede FS
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung saat melakukan upaya penegakan hukum tambang timah ilegal.

Kilasbisnis.com, Pangkalpinang - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyita sekitar 53 ton pasir timah ilegal dari sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Penggerebekan ini sempat diwarnai upaya penghalangan dari kelompok tertentu sebelum akhirnya dikendalikan aparat.

Operasi penindakan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jagung, Desa Air Merbau. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, dengan dukungan personel bersenjata lengkap dari Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung.

Baca juga: Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya Terkait Dugaan TPPU Emas Ilegal

Saat proses pengangkutan ratusan karung berisi pasir timah ke atas truk, kelompok Satlap Tricakti sempat mencoba menghalangi petugas. Namun, kesigapan aparat gabungan membuat upaya tersebut dapat diatasi dengan cepat sehingga situasi kembali kondusif.

“Benar ada upaya menghalangi, tapi tidak berlangsung lama dan semua berjalan kondusif,” ujar AKBP Iqbal, Selasa (4/8/2026).

Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung saat melakukan upaya penegakan hukum tambang timah ilegal.

Seluruh barang bukti ratusan karung pasir timah ilegal tersebut kemudian dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk pemeriksaan lanjutan. Dari total barang bukti seberat sekitar 53 ton itu, polisi bergerak cepat mengusut jaringan pelakunya.

“Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 53 ton pasir timah ilegal ke dalam truk untuk dibawa ke Mapolda,"

Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan tiga orang yang diduga tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi dan berstatus buron.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru