BIPertahankan BI-Rate di Level 6,00% untuk Stabilitas Rupiah

Reporter : Ardhia Putri

sumber gambar : BI


Kilasbisnis.com, Jakarta - Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga BI-Rate pada level 6,00 persen dalam Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung pada tanggal 20-21 Desember 2023. Keputusan ini diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi tetap terkendali. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (21/12/2023)."Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Desember 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI - Rate sebesar 6,00 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI di Gedung BI Jakarta Kamis (21/12/2023), yang disiarkan secara langsung melalui chanel You Tube Bank Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa keputusan mempertahankan BI-Rate ini diambil untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan langkah pre-emptive dan forward-looking guna memastikan inflasi tetap terkendali di kisaran 2,5 persen plus minus satu persen pada tahun 2024.

Selain kebijakan moneter, Bank Indonesia juga tetap melanjutkan kebijakan makroprudensial longgar yang pro-growth guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kredit perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga.

Bank Indonesia juga terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran guna meningkatkan volume transaksi dan memperluas inklusi ekonomi keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Dalam upaya menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter dan sistem pembayaran.

Sebagai penutup, Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan bahwa mulai tanggal 21 Desember 2023, suku bunga kebijakan Bank Indonesia akan menggunakan nama BI-Rate. Penggunaan nama ini menggantikan BI 7-Day Reverse Repo Rate yang selama ini digunakan. Namun, perubahan ini tidak mengubah makna dan tujuan dari BI-Rate sebagai stance kebijakan moneter Bank Indonesia. Operasionalisasinya tetap mengacu pada transaksi reverse repo Bank Indonesia dengan tenor 7 hari.

Dengan keputusan ini, Bank Indonesia berharap dapat memperkuat stabilitas Rupiah dan menjaga inflasi dalam batas yang terkendali, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (Nik)

Editor : Ardhia Putri

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru