Kilasbisnis.com, Surabaya — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap peredaran bawang bombay impor ilegal yang disamarkan sebagai muatan cangkang sawit. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat kontainer berisi sekitar 72 ton bawang bombay di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur pada Selasa (23/12/2025), berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah kontainer.
Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan bawang bombay tidak sesuai dengan dokumen pengiriman serta tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan karantina.
Berdasarkan uji laboratorium Balai Karantina, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan tujuan impor Malaysia.
Komoditas itu juga dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi membahayakan pertanian nasional.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, atas temuan tersebut bawang bombay ilegal itu direkomendasikan untuk dicegah peredarannya dan dimusnahkan.
“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani. Praktik pemalsuan dokumen seperti ini merupakan pelanggaran serius,” ujar Sihombing.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SS yang merupakan direktur perusahaan pengiriman bawang bombay tersebut. Tersangka diduga telah melakukan pengiriman bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.
Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian dan karantina. Ia menegaskan Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas pertanian.
“Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” kata Amran.
Editor : Redaksi