Kilasbisnis.com, Surabaya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan signifikan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya hingga awal Januari 2026.
Hingga 5 Januari 2026, jumlah aktivasi akun Wajib Pajak di Kanwil DJP Jawa Timur I mencapai 179.568 akun atau setara 54 persen dari target. Sementara itu, pembuatan Kode Otorisasi tercatat sebanyak 113.157 atau sekitar 39 persen.
Capaian tersebut mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kemudahan akses serta kualitas layanan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital. Aktivasi akun dan penggunaan Kode Otorisasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan perpajakan yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, mengapresiasi kinerja jajaran internal serta partisipasi aktif Wajib Pajak dalam mendukung transformasi digital tersebut.
“Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital berjalan ke arah yang semakin baik,” ujarnya, dikutip dari jatimkini.com.
Sugeng menjelaskan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan melalui sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak lebih siap dalam mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital.
Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur I akan terus mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada Wajib Pajak, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal dan berkelanjutan.
Editor : Redaksi