kilasbisnis.com,Surabaya – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan adanya distribusi uang pungli yang dibagikan rutin kepada sejumlah pegawai di lingkungan bidang pertambangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyatakan penyidik menemukan kesesuaian fakta hukum terkait aliran dana tersebut. Uang pungli disebut dibagikan kepada 19 pegawai atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim dan dikoordinasikan oleh tersangka OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan.
“Dari hasil penyidikan, ada aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan, total sekitar 19 orang. Ini atas petunjuk tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim yang dikoordinir oleh tersangka OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan,” ujar Wagiyo, Kamis (23/4/2026).
Penyidik mengungkap pembagian uang dilakukan secara sistematis. Selama kurang lebih dua tahun, dana dibagikan setiap akhir bulan dengan nominal berkisar Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, menyesuaikan status, jabatan, dan beban kerja pegawai.
“Pembagian dilakukan rutin setiap bulan. Jadi ini bukan kejadian sporadis, tapi sudah menjadi pola yang berjalan lama,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, sejumlah staf mulai mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik. Hingga Kamis pagi, total uang yang telah disita mencapai Rp707 juta.
“Dengan itikad baik, mereka beramai-ramai mengembalikan uang tersebut ke kami. Sampai tadi pagi, total uang yang sudah disita mencapai Rp707 juta,” jelas Wagiyo.
Kejati menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus potensi pidana. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana ke tingkat lebih tinggi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AM (Aris Mukiyono), Kepala Dinas ESDM Jatim; OS (Ony Setiawan), Kepala Bidang Pertambangan; dan H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Dalam perkara ini, penyidik juga menyita barang bukti uang sebesar Rp2.369.239.765,49.
Penyidikan masih terus berlangsung dan akan diperbarui sesuai perkembangan perkara.
Editor : Redaksi