Kilasbisnis.com, Surabaya - Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Surabaya yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.
Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan polisi telah menetapkan seorang pria berinisial ST (47) sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan itu diduga terjadi berulang kali sejak 2025 hingga April 2026," kata Ganis, Senin (29/6).
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada sang ibu. Laporan itu kemudian diteruskan ke kepolisian hingga penyelidikan dan penyidikan dilakukan.
Meski kedua orang tua korban telah bercerai, ST disebut masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama saat akhir pekan.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga menerapkan pemberatan hukuman karena tersangka merupakan ayah kandung korban.
"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Ganis.
Selain memproses perkara secara hukum, Polda Jatim memastikan korban mendapat pendampingan melalui kerja sama dengan DP3PPKB Kota Surabaya.
Pendampingan mencakup layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan korban.
"Kami akan terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA," kata perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu prioritas kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan.
Saat ini ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Editor : Redaksi