x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Penyelundupan Gading Gajah, Benih Lobster dan Kupu-kupu Langka Digagalkan Polda Jatim

Kilasbisnis.com,Surabaya – Polda Jawa Timur mengungkap tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam yang dilindungi. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 potong gading gajah, 2.113 ekor kupu-kupu langka, serta 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda.

Ketiga kasus tersebut diungkap dalam waktu yang berdekatan dengan modus operandi berbeda. Meski demikian, seluruh perkara memiliki kesamaan, yakni memanfaatkan kekayaan alam Indonesia untuk memperoleh keuntungan tanpa izin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap sumber daya alam.

"Ketiga kasus ini memiliki modus yang berbeda, tetapi memiliki benang merah yang sama, yakni eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan negara. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kekayaan alam bagi generasi mendatang," kata Jules, Selasa (30/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, perkara pertama terkait penyelundupan 53 potong gading gajah yang dibawa masuk ke Indonesia melalui sembilan jamaah umrah.

Menurut Roy, tersangka berinisial HAJ menitipkan gading tersebut kepada para jamaah dengan alasan isi barang merupakan suku cadang kendaraan bermotor.

Gading-gading itu dibungkus menggunakan kertas hitam dan aluminium foil, kemudian dimasukkan ke dalam koper dan kardus untuk menghindari deteksi alat pemindai. Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Bandara Juanda melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan barang tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan maupun sertifikat karantina yang sah.

"Tersangka dijerat dengan pasal terkait pelanggaran karantina dan perdagangan satwa dilindungi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," ujar Roy.

Kasus kedua berkaitan dengan upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster ke Singapura melalui penerbangan komersial.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK. Keduanya menyembunyikan benih lobster di dalam koper yang dilapisi handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan.

Roy mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan, alat komunikasi, serta dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Sementara itu, kasus ketiga merupakan pengungkapan perdagangan 2.113 ekor kupu-kupu langka yang telah diawetkan.

Satwa tersebut dikemas untuk dikirim ke enam negara, yakni Tiongkok, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui jasa pengiriman internasional.

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial LL setelah menemukan 10 paket pengiriman yang berisi kupu-kupu dilindungi tersebut.

"Tersangka dikenakan pasal terkait konservasi sumber daya alam hayati dan aturan karantina dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp200 juta," kata Roy.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara para tersangka telah ditahan.

Polda Jatim menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur keluar-masuk barang di wilayah Jawa Timur serta mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa liar dan sumber daya alam.

Versi ini mengikuti karakteristik gaya CNN Indonesia: lead langsung pada inti berita, paragraf pendek, minim kata sifat, serta mengutamakan kutipan narasumber dan alur fakta.

Berita Terbaru
Senin, 29 Jun 2026 13:19 WIB

EMAS Produksi 1.818 Ounce Emas pada Kuartal I 2026

Kilasbisnis.com, Jakarta - PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mengenai kinerja operasional dan keuangan perseroan pada kuartal I 2026. Kuartal I 2026
Jumat, 26 Jun 2026 19:00 WIB

Sinergi BI, Pemprov, dan OJK Digenjot demi Investasi Berkualitas Jatim

Kilasbisnis.com, Surabaya -  Investasi kembali ditegaskan sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, saat laju ekonomi provinsi ini tercatat tumbuh
Jumat, 26 Jun 2026 08:00 WIB

Rumah BUMN Rembang Bukukan Transaksi Rp6,9 Miliar, SIG Pacu UMKM Desa Tembus Pasar Lebih Luas

Kilasbisnis.com, Jakarta - Rumah BUMN (RB) Rembang mencatat transaksi kumulatif Rp6,9 miliar sejak 2020, saat PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mendorong
Kamis, 25 Jun 2026 23:11 WIB

Tak Sempat Wisuda, Kisah Linda mahasiswa Unesa yang meninggal saat menyusun jurnal skripsi

Kilasbisnis.com, Surabaya — Suasana haru menyelimuti Wisuda ke-120 Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis, 25 Juni 2026. Di tengah deretan toga dan w
Kamis, 25 Jun 2026 16:06 WIB

Wisuda ke-120 di Graha Unesa, 500 Lulusan Disiapkan Hadapi Geopolitik dan Disrupsi Digital

Kilasbisnis.com, Surabaya -  Sebanyak 500 lulusan mengikuti wisuda ke-120 yang digelar di Graha Unesa, Surabaya, Kamis (25 Juni 2026), dengan penekanan pada
Selasa, 23 Jun 2026 19:22 WIB

Merdeka Gold Kantongi Dukungan Global untuk IPO di HKEX

Kilasbisnis.com, Jakarta - Merdeka Gold Resources (EMAS) mengantongi dukungan kuat dari investor global untuk rencana dual listing di Bursa Hong Kong (HKEX).