Kilasbisnis.com, Surabaya - Rapat Dewan Guburner (RDG) Bank Indonesia (BI) pada tanggal 19 – 20 Maret 2024 memutuskan untuk kembali menahan BI-Rate pada level 6,00 persen. Sementara itu, suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga dipertahankan tetap masing-masing secara berurutan sebesar 5,25 persen dan 6,75 persen.
Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rabu (20/3/2024) di Jakarta usai Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung secara maraton pada 19-20 Maret 2024.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Maret 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI - Rate sebesar 6,00 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI di Gedung BI Jakarta Rabu (20/3/2024), yang disiarkan secara langsung melalui chanel You Tube Bank Indonesia.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan keputusan menahan BI-Rate pada level 6% tetap konsisten dengan pakem kebijakan moneter yang pro-stability untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global. Selain itu juga menjadi langkah pre-emptive dan forward looking guna memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025.
"Keputusan mempertahankan BI Rate pada level 6 persen konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stabilitas, yaitu untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah. Serta sebagai langkah pre-emptive dan forward looking guna memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2024 dan 2025," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga.
“Sementara itu, kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunai usaha dan rumah tangga,” ujar Perry lebih lanjut.
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk tetap memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur di sistem pembayaran serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran, termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan volume transaksi dan memperluas inklusi ekonomi-keuangan digital.
Penguatan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran Bank Indonesia tersebut terus diarahkan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sejumlah upaya.
Menurut Perry, koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, daerah, dan mitra strategis dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) terus diperkuat melalui efektivitas pelaksanaan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.
Kemudian, sinergi kebijakan antara BI dengan kebijakan fiskal pemerintah dan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendorong kredit dan pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, ekspor serta inklusi ekonomi dan keuangan. (Nik)
Editor : Ardhia Putri