Kilasbisnis.com, Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa mereka berhasil menjamin 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum di Indonesia hingga akhir September 2024, yang setara dengan 592.944.178 rekening. Jumlah jaminan yang tinggi ini menegaskan komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, bahkan di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
LPS juga memberikan perhatian khusus kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dengan menjamin 99,98 persen rekening yang mencapai 15.769.377 nasabah.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, saat ditemui dalam acara Temu Media di Surabaya pada Rabu (6/11/2024), mengungkapkan, "Di Jawa Timur, LPS menjamin 99,95 persen dari total rekening nasabah bank umum, yang mencapai 70.971.521 rekening. Untuk nasabah BPR dan BPRS di provinsi ini, jaminan kami mencapai 99,98 persen, atau setara dengan 2.652.168 rekening."
Bambang juga menjelaskan bahwa LPS secara rutin melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) terbaru yang diadakan akhir September 2024, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP pada tingkat 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum dan 6,75 persen untuk BPR. Sementara itu, untuk simpanan valuta asing di bank umum ditetapkan sebesar 2,25 persen, dan keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Dalam upayanya, LPS tidak hanya fokus pada penjaminan simpanan, tetapi juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. "Kami terus mendorong kinerja ekonomi nasional melalui kebijakan strategis," tambah Bambang.
Beberapa langkah yang diambil oleh LPS antara lain adalah melakukan monitoring cakupan penjaminan simpanan yang sesuai dengan mandat Undang-Undang LPS, serta evaluasi berkala terhadap TBP dengan mempertimbangkan situasi suku bunga pasar, likuiditas perbankan, dan dinamika risiko global.
Di samping itu, LPS juga melakukan koordinasi lintas otoritas untuk merawat stabilitas sistem keuangan nasional dan mempercepat proses penyelesaian Bank Dalam Resolusi (BDR) serta pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. LPS berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya program penjaminan simpanan dan literasi keuangan melalui sosialisasi yang intensif.
"Dengan langkah-langkah strategis yang telah kami laksanakan, LPS akan tetap berkomitmen untuk melindungi simpanan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional," tutup Bambang. (Nik)
Editor : Ardhia Putri