Kejari Tanjung Perak Terima SPDP Kasus Dugaan Surat Palsu Go Bozze Gozali

Reporter : Gede FS

Kilasbisnis.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan pengaduan dan surat palsu yang menjerat mantan pejabat PT Pakuwon Jati Tbk, Go Bozze Gozali.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan penerimaan berkas pemberitahuan penyidikan tersebut. Kendati demikian, pihak kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas perkara secara menyeluruh dari penyidik kepolisian.

Baca juga: Polda Jatim dan Forkopimda Perkuat kesiapan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

"SPDP-nya sudah diterima, belum berkas," ujar Made saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Berdasarkan data Sistem Manajemen Perkara (CMS) Publik Kejaksaan RI, SPDP tersebut dikirimkan oleh Polrestabes Surabaya sejak 14 Agustus 2026.

Sementara Go Bozze Gozali saat dikonfirmasi terkait perkara ini mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya SPDP tersebut dan dia juga mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak terkait. 

Baca juga: Siswa dan Guru SMK Muhammadiyah 4 Boyolali Antusias Ikuti Bogasari Mengajar

"Belum ada, saya Ndak tau kalau ada itu (SPDP)," ujarnya. 

Sekadar diketahui, Go Bozze Gozali sendiri menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza Surabaya, serta pernah menduduki posisi Kepala Unit Audit Internal PT Pakuwon Jati Tbk.

Baca juga: Bidpropam Polda Jatim Periksa 7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Namanya, sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dalam kaitannya dengan sengketa pengelolaan hunian vertikal di Surabaya, termasuk Apartemen One Icon dan kawasan Tunjungan Plaza yang melibatkan PT Pakuwon Jati Tbk serta para penghuni unit. 

 

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru