Kilasbisnis.com, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan serta menjaga fasilitas publik di stasiun maupun di dalam kereta api. Ajakan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen KAI dalam menghadirkan perjalanan yang selamat, aman, dan nyaman bagi pelanggan.
“Keselamatan bukan hanya milik penumpang, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Mari kita rawat infrastruktur transportasi publik seperti milik sendiri, karena dengan menjaga bersama, manfaatnya akan kembali kepada kita semua,” kata Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Minggu, 31 Agustus 2025.
Fasilitas Publik sebagai Aset Bersama
KAI menegaskan bahwa fasilitas di stasiun maupun kereta api merupakan aset bersama yang penting untuk mendukung kelancaran layanan transportasi. Karena itu, masyarakat diminta tidak merusak, mencoret, atau menyalahgunakan fasilitas tersebut.
Selain itu, KAI juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi aktivitas berbahaya di jalur kereta api. Menyeberang, berjalan, atau beraktivitas di rel dinilai sangat berisiko karena kereta api berkecepatan tinggi dan tidak bisa berhenti mendadak.
Aturan dan Sanksi Hukum
Imbauan tersebut diperkuat dengan regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur larangan keras terhadap aktivitas yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Harapan KAI
“Infrastruktur transportasi publik adalah milik kita semua. Dengan bersama-sama menjaga, kita bukan hanya merawat aset, tetapi juga memastikan perjalanan tetap selamat, aman, dan nyaman. Mari kita tumbuhkan rasa memiliki serta kepedulian untuk keberlangsungan transportasi publik ini,” ujar Luqman.
Melalui ajakan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga fasilitas publik, menjauhi aktivitas berbahaya di jalur rel, dan bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, serta berkelanjutan.
Editor : Redaksi