Kilasbisnis.com, Surabaya – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur resmi melaporkan salah satu stasiun televisi nasional ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Kamis (16/10/2025).
Laporan tersebut terkait program "Expose Uncensored" yang ditayangkan pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 17.30 WIB. Tayangan itu dinilai mengandung unsur ujaran kebencian serta mencemarkan nama baik kiai, santri, pesantren, dan Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua LPBH PWNU Jatim, Sullamul Hadi, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan baik individu maupun korporasi yang bertanggung jawab atas tayangan tersebut.
“Tayangan ini sangat merugikan, tidak hanya bagi kiai, santri, dan pesantren, tetapi juga bagi NU secara kelembagaan. Kami merasa sangat kecewa atas apa yang dilakukan Trans7,” ujar Sullamul usai membuat laporan.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dua dugaan pelanggaran utama, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Penyiaran. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini dengan serius, mengingat dampaknya sangat luas dan menjadi perhatian nasional,” tegasnya.
Dalam pelaporan tersebut, tim LPBH PWNU Jatim menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman tayangan "Expose Uncensored" yang dianggap bermasalah.
Sullamul menambahkan, reaksi penolakan atas tayangan tersebut datang dari berbagai elemen pesantren, kiai, dan santri di berbagai daerah. “Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar ke depan tidak terulang kejadian serupa, baik oleh individu maupun media massa,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh elemen NU, baik dari badan otonom maupun struktur organisasi di semua tingkatan, siap mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan resmi tersebut telah diterima SPKT Polda Jatim dengan nomor laporan polisi LP/B/1476/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 16 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB.
Editor : Redaksi