Kilasbisnis.com, Surabaya – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya. Dua pemuda asal Sidoarjo diamankan dalam penggerebekan pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan bubuk petasan.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Jules kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, kepolisian tidak mentolerir peredaran bahan peledak tanpa izin karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Dua tersangka berinisial MAJ (28) dan BAW (18), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MAJ membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, lalu meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumah. Ia juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.
Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun “BAHAR AGUNG” untuk memperoleh keuntungan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit telepon seluler Samsung S21 Ultra warna rosegold dan Vivo Y19s warna navy, satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver beserta STNK, serta uang tunai Rp210 ribu.
Jules menjelaskan motif para tersangka adalah faktor ekonomi.
“Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan. Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana karena menyangkut bahan peledak yang peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.
“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Editor : Redaksi