Kilasbisnis.com, Surabaya — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama polres jajaran mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 222 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya dari kejahatan jalanan.
“Ini bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga kamtibmas tetap kondusif. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan profesional terhadap pelaku kejahatan jalanan, serta mengedepankan upaya pencegahan melalui sinergi dengan polres jajaran dan partisipasi masyarakat,” ujar Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/6/2026).
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto untuk menekan angka kejahatan jalanan secara berkelanjutan.
“Selama Juni 2026 kami mengungkap 195 kasus dengan 222 tersangka. Rinciannya 105 kasus curat, 25 kasus curas, dan 65 kasus curanmor,” kata Umar.
Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp28,154 juta, delapan mobil, 86 sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 barang elektronik, emas seberat 108,91 gram, 22 kunci letter T, 15 senjata tajam, serta hewan ternak berupa satu sapi dan satu kambing.
Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sejumlah kasus menonjol juga berhasil diungkap, di antaranya di wilayah Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk. Di Surabaya, polisi mengungkap kasus perampasan yang diduga dilakukan pasangan suami istri terhadap seorang aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Polres Blitar Kota membongkar kasus pencurian di sejumlah minimarket, sedangkan Polres Nganjuk mengungkap pencurian mesin diesel di sembilan lokasi berbeda.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, terdapat perubahan pola kejahatan curanmor di lapangan.
“Pelaku kini tidak hanya menggunakan kunci letter T, tetapi juga memakai mobil bak terbuka atau minibus untuk mengangkut sepeda motor hasil curian. Modus ini dilakukan secara berkelompok dengan sekitar empat orang,” ujarnya.
Polda Jatim menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan melalui peningkatan patroli, penegakan hukum, serta langkah pencegahan.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi polisi dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Editor : Redaksi