Kilasbisnis.com, Surabaya — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus resmi memulihkan aset tanah milik PT Pertamina (Persero) seluas 1.198 meter persegi di Jalan Marmoyo Nomor 2, Kota Surabaya, Jawa Timur. Aset bekas SPBU tersebut ditaksir memiliki nilai sekurang-kurangnya Rp28 miliar.
Pemulihan lahan strategis ini berhasil direalisasikan melalui sinergi dan kolaborasi hukum bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penandatanganan berita acara kesepakatan Penyelesaian Aset Eks SPBU Marmoyo tersebut telah berlangsung pada Rabu (4/11). Agenda ini dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim Kristanti Yuni Purnawanti, Vice President Asset Optimization & Development PT Pertamina (Persero) Ronald Hasudungan Hadiyanto Purba, serta Area Manager Asset Operation Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Akhmad Hendy Wicaksono.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyatakan pengembalian lahan negara dan BUMN ini membutuhkan proses panjang yang akhirnya membuah hasil berkat dukungan penuh jajaran kejaksaan.
"Kami meyakini mungkin aset ini tidak bisa kembali ke Pertamina tanpa dukungan yang luar biasa dari Kejaksaan Tinggi. Melalui jalan panjang, akhirnya aset Pertamina ini kembali. Semoga dengan pemulihan aset Pertamina ini bisa memberikan manfaat kepada bangsa dan negara," ujar Ahad dalam keterangannya, Jumat (6/11).
Dengan selesainya sengketa dan beralihnya kembali penguasaan lahan tersebut, Pertamina berencana mengoptimalisasi fungsi lokasi strategis itu untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Ahad menegaskan Pertamina Patra Niaga berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga serta menyelamatkan aset strategis negara di berbagai wilayah.
"Pertamina berharap agar sinergitas yang telah terjalin bersama Kejaksaan Agung dapat terus dilanjutkan untuk penyelamatan aset negara," tuturnya.
Editor : Redaksi