Kilasbisnis.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan pengaduan dan surat palsu yang menjerat mantan pejabat PT Pakuwon Jati Tbk, Go Bozze Gozali.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan penerimaan berkas pemberitahuan penyidikan tersebut. Kendati demikian, pihak kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas perkara secara menyeluruh dari penyidik kepolisian.
"SPDP-nya sudah diterima, belum berkas," ujar Made saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).
Berdasarkan data Sistem Manajemen Perkara (CMS) Publik Kejaksaan RI, SPDP tersebut dikirimkan oleh Polrestabes Surabaya sejak 14 Agustus 2026.
Sementara Go Bozze Gozali saat dikonfirmasi terkait perkara ini mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya SPDP tersebut dan dia juga mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak terkait.
"Belum ada, saya Ndak tau kalau ada itu (SPDP)," ujarnya.
Sekadar diketahui, Go Bozze Gozali sendiri menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza Surabaya, serta pernah menduduki posisi Kepala Unit Audit Internal PT Pakuwon Jati Tbk.
Namanya, sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dalam kaitannya dengan sengketa pengelolaan hunian vertikal di Surabaya, termasuk Apartemen One Icon dan kawasan Tunjungan Plaza yang melibatkan PT Pakuwon Jati Tbk serta para penghuni unit.
Editor : Redaksi