x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

SIG Operasikan Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon Pertama di Asia Tenggara

Nathabumi menyediakan solusi penanganan limbah B3 maupun Non-B3 dan sampah berkelanjutan di Pabrik Narogong, Jawa Barat.


Kilasbisnis.com, Jakarta  Lapisan ozon memiliki peran penting dalam melindungi bumi dari bahaya radiasi ultraviolet (UV) matahari, terutama UV-B. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, atau SIG, berkomitmen untuk mengawal upaya pelestarian ozon dengan mengoptimalkan pengoperasian fasilitas pemusnah Bahan Perusak Ozon (BPO) di Narogong, Jawa Barat, yang merupakan fasilitas pertama di Asia Tenggara.

Lubang ozon di Benua Antartika yang pertama kali ditemukan pada awal 1980-an telah meningkatkan perhatian publik secara global dan mendorong aksi global untuk melakukan pemulihan. Aksi global tersebut dikenal dengan nama Protokol Montreal, sebuah perjanjian internasional untuk melindungi lapisan ozon dari zat-zat kimia berbahaya dan merusak, seperti CFC (chlorofluorocarbon) yang mengandung unsur klorin, fluorin, dan karbon, yang ditemui pada alat pendingin ruangan atau AC (air conditioner).

Panel ilmiah yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada awal 2023 melaporkan bahwa lapisan ozon sedang menuju pemulihan berkat kerja keras puluhan tahun untuk menghilangkan bahan kimia perusak ozon. Panel yang terdiri dari para ahli internasional itu mengabarkan bahwa lapisan ozon diharapkan pulih ke ukuran tahun 1980 (tahun di mana lubang ozon diakui secara resmi) pada tahun 2066 di Antartika, tahun 2045 di Kutub Utara, dan tahun 2040 di bagian dunia lainnya.

Adanya lubang ozon akan menurunkan fungsinya sebagai penghalang radiasi UV dari matahari yang dapat menyebabkan kanker kulit, kerusakan pada mata, serta mengganggu sistem imun manusia. Bahkan, radiasi UV juga dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman dan ekosistem perairan, serta menyebabkan penyakit pada hewan.

Sebagai perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan, SIG berupaya berpartisipasi dalam upaya pelestarian ozon sesuai Protokol Montreal dengan kehadiran fasilitas pemusnah Bahan Perusak Ozon (BPO) yang telah beroperasi sejak 2007 dan menjadi yang pertama di Asia Tenggara. Fasilitas pemusnah BPO tersebut dioperasikan oleh Nathabumi yang merupakan unit bisnis SIG yang berlokasi di Narogong, Jawa Barat. Nathabumi menyediakan solusi pengelolaan limbah dan sampah berkelanjutan bagi sektor industri dan pemerintah kota.

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, fasilitas pemusnah BPO pertama di Asia Tenggara ini merupakan wujud kontribusi upaya pelestarian ozon dan menjaga keberlanjutan kehidupan di bumi. “Proses pemusnahan BPO oleh Nathabumi dilakukan dengan teknologi yang aman dan ramah lingkungan, di mana limbah BPO yang berbentuk cair maupun gas dimusnahkan dalam tanur semen dengan suhu mencapai 1.500 derajat Celsius secara stabil. Fasilitas pemusnahan BPO milik SIG ini telah memiliki izin pengolahan BPO berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.88/Menlhk/Setjen/PLB.3/1/2020,” kata Vita Mahreyni.

Terhitung sejak 2007 hingga semester I 2023, Nathabumi telah memusnahkan 103 ton BPO yang dapat merusak lapisan ozon, atau telah membantu mencegah pelepasan Gas Rumah Kaca ke atmosfer setara dengan 220.914 ton CO2 ekuivalen. Jenis BPO yang dimusnahkan antara lain, senyawa halon yang banyak digunakan untuk bahan pemadam kebakaran, refrigerant-CFC/HCFC/HFC dari unit pendingin seperti AC dan lemari es, serta SF6 yang biasa digunakan dalam peralatan listrik tegangan tinggi. BPO tersebut berasal dari berbagai industri, industri makanan dan minuman, farmasi, kimia, petrokimia, manufaktur, energi, pertambangan, pengelolaan limbah, hingga minyak dan gas.

Lebih lanjut, Vita Mahreyni menyampaikan, selain fasilitas pemusnah BPO, Nathabumi juga menyediakan layanan pengelolaan limbah industri B3 maupun Non-B3, pengelolaan sampah perkotaan, analisis dan laboratorium limbah, hingga pengelolaan limbah pengeboran. Sistem pengelolaan limbah dan sampah dilakukan dengan pendekatan bertanggung jawab dan ramah lingkungan melalui metode co-processing yang memanfaatkan suhu tinggi dalam tanur semen untuk memusnahkan limbah dan sampah tanpa menyisakan residu.

Hingga kini, Nathabumi telah membantu lebih dari 600 perusahaan di Indonesia dalam pengelolaan limbah dan sampah yang tidak hanya memberikan dampak positif bagi kelestarian alam, tetapi juga manfaat ekonomi. “Perkembangan industri menuntut pengelolaan limbah dan sampah dengan cara terbaik untuk menjaga alam tetap lestari. SIG berkomitmen memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan (SDGs),” ujar Vita Mahreyni. (Nik)

Berita Terbaru
Selasa, 05 Agu 2025 15:11 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan Gas LPG Subsidi, Pelaku Raup Untung Rp160 Juta

Kilasbisnis.com,Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali berhasil membongkar praktik ilegal
Senin, 04 Agu 2025 17:05 WIB

Polda Jatim Bongkar Produksi Beras Oplosan di Sidoarjo,12,5 Ton Disita

Kilasbisnis.com,Sidoarjo – Polda Jawa Timur melalui Satgas pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik produksi beras premium tidak sesuai standar m
Minggu, 03 Agu 2025 09:04 WIB

Artsub 2025: Ketika Monsinyur Didik Menikmati Seni, Surabaya Jadi Lebih Hangat

Kilasbisnis.com, Surabaya - Sabtu sore, Balai Pemuda Surabaya mendadak lebih ramai dari biasanya. Bukan karena ada konser dangdut atau bazar kuliner, melainkan
Minggu, 03 Agu 2025 08:59 WIB

Artsub 2025 Resmi Dibuka, Giring Ganesha Optimistis Surabaya Jadi Episentrum Seni Rupa

Kilasbisnis.com, Surabaya - Pameran seni rupa kontemporer Artsub 2025 resmi dibuka di kompleks Balai Pemuda Surabaya, Sabtu sore, 2 Agustus 2025. Wakil Menteri
Sabtu, 02 Agu 2025 13:44 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar UMK Academy 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kilasbisnis.con, - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus kembali menggelar program UMK Academy 2025 sebagai upaya mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Jumat, 01 Agu 2025 15:33 WIB

Pengadilan Tetapkan PT KAI Daop 8 Surabaya sebagai Pemilik Sah Rumah di Jalan Penataran No. 7

KILASBISNIS, SURABAYA -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan aset