x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Sopir Bus Pariwisata Penyebab Laka Maut di Kota Batu Ditetapkan Tersangka

Surabaya - Polisi telah menetapkan satu tersangka di kasus kecelakaan maut bus di Kota Batu. Tersangka adalah pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS.Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan sopir bus dengan nopol DK 7949 GB itu ditetapkan tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan per hari ini.

"Kami tetapkan tersangka yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Komarudin saat konferensi pers di Gedung Ditlantas Polda Jatim, Jumat (10/1/2025).

Surabaya - Polisi telah menetapkan satu tersangka yang menyebabkan kecelakaan beruntun, di Kota Batu, Rabu 8 Januari 2025.Tersangka adalah pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS,30 tahun.Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan sopir bus dengan nopol DK 7949 GB itu ditetapkan tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan per hari ini.

Dalam penetapan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkap Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin ditemui di Gedung Ditlantas Polda Jatim, Jumat (10/1/2025).

Dalam proses pendalaman ditemukan fakta bahwa sopir bus tersebut sudah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan untuk kembali ke Bali.

Ternyata dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dishub ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak. "Ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal," tuturnya.

Disinggung lebih jauh, Komarudin mengungkap, sebelum keberangkatan pada 4 Januari 2025 lalu sudah dilakukan persiapan termasuk sopir melakukan pemeriksaan.

"Melakukan pemeriksaan luar saja. Dia tidak tahu kondisi kampas," pungkas mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Meski sudah ada satu tersangka, Polda Jatim memastikan tetap melanjutkan penyidikan karena ada fakta bahwa terdapat pelanggaran administrasi berupa STNK mati dan KIR yang kadaluarsa.

Berita Terbaru
Minggu, 03 Agu 2025 09:04 WIB

Artsub 2025: Ketika Monsinyur Didik Menikmati Seni, Surabaya Jadi Lebih Hangat

Kilasbisnis.com, Surabaya - Sabtu sore, Balai Pemuda Surabaya mendadak lebih ramai dari biasanya. Bukan karena ada konser dangdut atau bazar kuliner, melainkan
Minggu, 03 Agu 2025 08:59 WIB

Artsub 2025 Resmi Dibuka, Giring Ganesha Optimistis Surabaya Jadi Episentrum Seni Rupa

Kilasbisnis.com, Surabaya - Pameran seni rupa kontemporer Artsub 2025 resmi dibuka di kompleks Balai Pemuda Surabaya, Sabtu sore, 2 Agustus 2025. Wakil Menteri
Sabtu, 02 Agu 2025 13:44 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar UMK Academy 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kilasbisnis.con, - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus kembali menggelar program UMK Academy 2025 sebagai upaya mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Jumat, 01 Agu 2025 15:33 WIB

Pengadilan Tetapkan PT KAI Daop 8 Surabaya sebagai Pemilik Sah Rumah di Jalan Penataran No. 7

KILASBISNIS, SURABAYA -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan aset
Jumat, 01 Agu 2025 15:27 WIB

SIG Jaga Profitabilitas Semester I 2025 Lewat Efisiensi dan Lonjakan Ekspor

KILASBISNIS, Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG berhasil menjaga profitabilitas di tengah tantangan pasar domestik sepanjang semester I 2025.
Jumat, 01 Agu 2025 15:15 WIB

Lenovo Luncurkan Ekosistem Legion Terbaru di Indonesia

KILASBISNIS, Jakarta - Lenovo resmi meluncurkan ekosistem Lenovo Legion terbaru yang didukung oleh prosesor Intel® Core™ Ultra HX di Indonesia. Produk ini di