x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Berkas Kasus Sawer Bus P-21, Dua Sopir dan Satu Kernet Siap Disidangkan

Kilasbisnis, Surabaya - Kasus Viral di media sosial (medsos) Tiktok, sebuah Bus yang disawer sopir truk di Jalan Raya Nganjuk, Jawa Timur, yang terjadi pada bulan Desember 2024 lalu, sopir bus dan truk siap disidangkan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menjelaskan, bahwa kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dan berkasnya sudah lengkap atau P-21 dan siap disidangkan.

"Hasil pendalaman dan pemeriksaan, bahwa kemarin kami mendapatkan surat dari JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, dimana dari tiga orang yang sudah dilakukan pemeriksaan berkas sudah dinyatakan cukup dan P-21," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Rabu (22/1/2025).

"Ini bentuk keseriusan kami untuk menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi permasalahan di jalan yang dilakukan oleh prilaku prilaku pengendara baik mobil pribadi maupun angkutan umum yang membahayakan orang lain," seru dia.

Sementara kepada ketiganya dijerat pasal 311 ayat 1, pasal ini bukan sebagai pasal pelanggaran tetapi sudah merupakan pasal kejahatan, dimana setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 3 juta.

"Ini sebagai pembelajaran bagi pengendara di jalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain," tegas Komarudin.

Adanya peristiwa itu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan adanya kejadian itu sehingga langsung ditindaklanjuti dan telah kita amankan dan pemeriksaan kepada tiga orang.

"Tiga orang yang sudah kita amankan yakni, DR selaku pengemudi bus, MJA selaku pengemudi truk dan MHA selaku kenek truk," pungkasnya.

Dalam kurun waktu satu bulan pada bulan Desember 2024 lalu, Ditlantas Polda Jatim telah melakukan penindakan sebanyak 87 Bus dari berbagai PO.

"Ada 6 PO dari 87 bus yang sudah dilakukan tindakan tegas dengan pelanggaran sama yakni, ugal ugalan, melanggar marka dan menerobos lampu merah," tandas dia.

Berita Terbaru
Minggu, 03 Agu 2025 09:04 WIB

Artsub 2025: Ketika Monsinyur Didik Menikmati Seni, Surabaya Jadi Lebih Hangat

Kilasbisnis.com, Surabaya - Sabtu sore, Balai Pemuda Surabaya mendadak lebih ramai dari biasanya. Bukan karena ada konser dangdut atau bazar kuliner, melainkan
Minggu, 03 Agu 2025 08:59 WIB

Artsub 2025 Resmi Dibuka, Giring Ganesha Optimistis Surabaya Jadi Episentrum Seni Rupa

Kilasbisnis.com, Surabaya - Pameran seni rupa kontemporer Artsub 2025 resmi dibuka di kompleks Balai Pemuda Surabaya, Sabtu sore, 2 Agustus 2025. Wakil Menteri
Sabtu, 02 Agu 2025 13:44 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar UMK Academy 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kilasbisnis.con, - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus kembali menggelar program UMK Academy 2025 sebagai upaya mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Jumat, 01 Agu 2025 15:33 WIB

Pengadilan Tetapkan PT KAI Daop 8 Surabaya sebagai Pemilik Sah Rumah di Jalan Penataran No. 7

KILASBISNIS, SURABAYA -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan aset
Jumat, 01 Agu 2025 15:27 WIB

SIG Jaga Profitabilitas Semester I 2025 Lewat Efisiensi dan Lonjakan Ekspor

KILASBISNIS, Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG berhasil menjaga profitabilitas di tengah tantangan pasar domestik sepanjang semester I 2025.
Jumat, 01 Agu 2025 15:15 WIB

Lenovo Luncurkan Ekosistem Legion Terbaru di Indonesia

KILASBISNIS, Jakarta - Lenovo resmi meluncurkan ekosistem Lenovo Legion terbaru yang didukung oleh prosesor Intel® Core™ Ultra HX di Indonesia. Produk ini di