Gubernur DKI Jakarta Lantik 59 Pejabat Eselon II, Proses Seleksi Jadi Sorotan

Reporter : Redaksi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (7/5/2025) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. 

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, serta keputusan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pengisian jabatan bertujuan untuk memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Proses evaluasi dan seleksi melibatkan BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Pejabat yang dilantik dinilai berdasarkan integritas, kompetensi, dan kemampuan beradaptasi dengan dinamika birokrasi serta kebutuhan masyarakat. 

Langkah ini merupakan bagian dari konsolidasi internal dalam rangka reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada warga Jakarta.

Namun, proses seleksi dan pelantikan tersebut kini tengah menjadi sorotan. Sejumlah pihak mengungkap dugaan adanya intervensi dalam pengisian jabatan eselon II. Kata salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang enggan disebut. 

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Andi Prasetyo, menyatakan, “Proses seleksi pejabat eselon II sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kami akan menindaklanjuti apabila ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam proses tersebut.”

Sementara itu, Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmennya terhadap reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih. 

“Saya menekankan pentingnya integritas dalam setiap proses pengangkatan pejabat. Jika ada indikasi penyimpangan, saya pastikan akan dilakukan pemeriksaan dan tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan maupun Sekretaris Daerah DKI Jakarta terkait dugaan tersebut. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan terus memantau dan memastikan proses birokrasi berjalan transparan demi kepentingan masyarakat.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru