Tak Terkait Tindak Pidana, Polisi Kembalikan Barang Bukti Buku yang Disita

Reporter : Redaksi

Kilasbisnis.com,Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengembalikan sebanyak 39 buku yang sebelumnya sempat disita dari para pelaku kerusuhan.di beberapa kabupaten kota wilayah Jatim.yang dilakukan proses penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (30/10/2025).  

Pengembalian barang bukti buku tersebut, merupakan tahapan lanjutan usai proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan rampung. 

Baca juga: Unesa Gelar Doa Bersama dan Seruan Moral untuk Bangsa di Tengah Gejolak Sosial

Total ada 39 buku yang dikembalikan ke empat tersangka. Rinciannya, 21 buku kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol
Jules Abraham Abast menyebut, hasil penyidikan lanjutan terhadap para tersangka, didapati temuan baru bahwa barang bukti buku tersebut tidak terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. 

Sehingga, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP, barang bukti sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana itu, wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yakni tersangka langsung atau keluarga.

Baca juga: Sri Mulyani Imbau Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Gelombang Demo, Unggahan Disampaikan Lewat Instagram

"Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut," tegas Jules ditemui di gedung Bidang Humas Polda Jatim, Selasa 30 September 2025.

Saat disinggung terkait tujuan penyidik melakukan penyitaan buku tersebut dari pihak tersangka, Jules tegas menyebut, jika prosedur penyitaan itu tak lain untuk menganalisis keterkaitan secara lebih luas dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Sebagaimana Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 Ayat 1 Huruf D KUHP.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gerak Cepat Bersihkan Kota Pasca Demo, Dipantau Langsung Wali Kota

Ternyata, setelah dilakukan proses analisis, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tak berhubungan langsung dengan tindak pidana. Sehingga, penyidik memutuskan mengembalikan buku itu kepada tersangka atau keluarganya, sebagaimana Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP. 

"Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. Jadi dilakukan pengembalian, jadi tidak ada lagi proses penyitaan. Hari ini per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga," pungkas dia.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru