Kilasbisnis.com,Sidoarjo- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah keterangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD. Bantahan itu disampaikan saat ia bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. "Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," ujarnya saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi dalam persidangan, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Khofifah Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Dana Pokmas dan Tegaskan Kooperatif
Dalam BAP tersebut disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD). Khofifah menyatakan tidak mengetahui maupun menerima aliran dana tersebut selama periode 2019–2024. "Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," tegasnya.
Menurut Khofifah, pemerintah provinsi berperan pada tataran kebijakan makro. Sementara itu, proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Khofifah Hadir di Tipikor
"Prosesnya panjang dan terbuka, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga persetujuan Rancangan APBD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, dan Rapat Fraksi bersama TAPD," jelasnya.
Ia mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan. Khofifah juga menyatakan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi terkait dugaan tersebut.
Baca juga: HPN ke-80, Polda Jatim Perkuat Sinergi Pers Dan Polri
Khofifah menambahkan, penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah bertujuan sebagai pengaman agar dana tidak disalahgunakan. Tanggung jawab penggunaan dana, kata dia, sepenuhnya berada pada pihak penerima.
Persidangan dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK akan mendalami keterangan untuk menguji isi BAP para terdakwa dan saksi.
Editor : Redaksi