kilasbisnis.com, Surabaya — Dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan tol.
Salah satu inovasi tersebut adalah pembagian flyer keselamatan kepada pengguna jalan tol, terutama sopir truk dan bus. Flyer tersebut berisi imbauan penggunaan lajur kiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, flyer itu disosialisasikan secara masif kepada pengemudi truk dan bus agar mematuhi aturan penggunaan lajur serta rambu lalu lintas di jalan tol.
“Di dalam flyer sudah tertulis jelas bahwa truk dan bus tidak diperbolehkan melaju di lajur kanan. Selain itu, dijelaskan pula akibat yang ditimbulkan jika kendaraan tersebut berada di lajur kanan,” ujar Hendrix, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, flyer tersebut juga memuat ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur penggunaan lajur di jalan tol.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) menyebutkan penggunaan jalur kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas. Pasal 108 ayat (3) menyatakan pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya mengimbau para sopir truk dan bus untuk mencermati serta mematuhi ketentuan yang tercantum dalam flyer.
“Saya mengajak seluruh pengguna jalan, khususnya angkutan barang dan angkutan orang, untuk bersama-sama tertib berlalu lintas di jalan tol demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Hendrix.
Editor : Redaksi