Kejati Jatim Tahan Kabid ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Pungli Perizinan

Reporter : Gede FS

Kilasbisnis.com,Surabaya -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur berinisial ED sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) dalam penerbitan perizinan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan penetapan ED merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim AM, mantan Kepala Bidang Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim berinisial H.

Baca juga: Eks Dirut PDTS KBS Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp10,2 Miliar

"Berdasarkan fakta perkembangan hasil penyidikan, ditemukan adanya peran dari tersangka ED. Yang bersangkutan atas perintah dan/atau pengetahuan saudara AM (Kadis ESDM), memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang tidak resmi kepada pemohon izin," kata Punia di Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026) malam.

Menurut Punia, praktik pungli tersebut menyasar 217 pemohon izin air tanah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.336.683.000.

Selain menjalankan perintah atasannya, penyidik juga menemukan ED diduga memungut uang secara mandiri dari sejumlah pemohon izin tanpa sepengetahuan mantan Kepala Dinas ESDM.

"Dari total uang tersebut, terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa pengetahuan saudara AM," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Klub Malam Surabaya

Penyidik juga menduga ED mengendalikan aliran dana hasil pungli dengan memerintahkan tersangka H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran. Catatan tersebut harus lebih dulu mendapat persetujuan ED sebelum dilaporkan kepada pimpinan.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.953.775.900, kalung emas seberat 19,650 gram, serta dua keping logam mulia dengan total berat sekitar 50 gram.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Kapolda Jatim-Kajati Perkuat Sinergi Lewat Semangat Jogo Jatim

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Terhitung mulai tanggal 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, tersangka ED kami lakukan penahanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Punia.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru