Kilasbisnis.com, Madiun - PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) akan memberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Tol Ngawi–Kertosono mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan ditujukan untuk menjaga kualitas layanan jalan tol.
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1441/KPTS/M/2025 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ngawi–Kertosono. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Arie Irianto menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan upaya perusahaan dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
“Penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan jalan tol serta peningkatan layanan kepada pengguna jalan, sehingga perjalanan di Ruas Tol Ngawi–Kertosono tetap aman, nyaman, dan berkeselamatan,” ujarnya.
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Seiring pemberlakuan tarif baru, PT JNK mengimbau pengguna jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memulai perjalanan. Pengguna juga diminta mempersiapkan kondisi kendaraan agar perjalanan tetap lancar dan aman.
Untuk mendukung kelancaran perjalanan, Jasa Marga Group menyediakan layanan informasi selama 24 jam melalui Call Center 14080 dan aplikasi Travoy. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan pengguna untuk memperoleh informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dan layanan jalan tol.
Pemberlakuan penyesuaian tarif ini diharapkan dapat menjaga kualitas infrastruktur dan layanan Ruas Tol Ngawi–Kertosono secara berkelanjutan.
Editor : Redaksi