x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Apindo Minta Pemerintah Ubah Aturan Perizinan Gedung Agar Tak Memberatkan Pelaku Usaha

Apindo Minta Pemerintah Ubah Aturan Perizinan Gedung Agar Tak Memberatkan Pelaku Usaha

Kilasbisnis.com, Jakarta - Pelaku usaha meminta pemerintah bisa menyerap aspirasi dan masukan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasalnya, ada beberapa poin yang dinilai masih memberatkan pengusaha dalam pengurusan izin berusaha terutama soal izin bangunan, perizinan lingkungan dan sertifikasi usaha.

Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui pihaknya sudah diajak bicara bersama pemerintah terkait pembahasan evisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Namun, belum sampai mendetail. Kami sudah menyampaikan masukan dan pandangan agar aturan perizinan berinvestasi tidak menyulitkan bagi pengusaha," katanya.

Sutrisno, berharap aturan perizinan berusaha yang baru lebih sederhana dan secara teknis mudah dijalankan, bukan berbelit-belit seperti saat ini. Yang mana, banyak terjadi perubahan dan berdampak pada ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Sebut saja soal ketentuan izin bangunan yang dulu dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah berganti menjadi perizinan bangunan gedung (PBG), serta sertifikasi layak fungsi (SLF). Kebijakan SLF ini memberatkan pelaku usaha terutama UMKM karena bangunan-bangunan lama harus diproses ulang perizinannya mengikuti ketentuan yang baru.

Menurut Sutrisno, ketika pengusaha harus kembali mengurus SLF terhadap bangunan atau gedung lama otomatis mengubah akta yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, juga waktu yang tak sebentar.

"Kalau di daerah kita tahu kan untuk urusan IMB atau PBG dengan SLF ini, mana tahu mereka. Untuk izin bangunan lama bisa capai ratusan juga biayanya, ini memberatkan," sebut Sutrisno.

Memang, untuk bangunan baru PBG atau SLF ini bisa gratis, tapi yang menjadi persoalan adalah aturan dalam revisi PP No.5/2021 berlaku untuk bangunan lama. Atas dasar itu, Apindo meminta ketentuan tersebut tidak berlaku surut alias mengecualikan bangunan lama yang sudah mengantongi izin bangunan.

Selain soal izin bangunan, perizinan lingkungan pun tak kalah pelik. Apindo berharap masalah ini juga perlu disikapi biar tidak mengganggu kelancaran investasi di tengah sepinya sektor usaha. "Pengusaha juga dibuat pusing dengan perubahan KBLI di OSS yang tiap kementerian dan lembaga berbeda-beda," imbuh Sutrisno.

Untuk diketahui, revisi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenko Perekonomian, sehingga diharapkan bisa segera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari legislator di Senayan.

Berita Terbaru
Senin, 04 Agu 2025 17:05 WIB

Polda Jatim Bongkar Produksi Beras Oplosan di Sidoarjo,12,5 Ton Disita

Kilasbisnis.com,Sidoarjo – Polda Jawa Timur melalui Satgas pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik produksi beras premium tidak sesuai standar m
Minggu, 03 Agu 2025 09:04 WIB

Artsub 2025: Ketika Monsinyur Didik Menikmati Seni, Surabaya Jadi Lebih Hangat

Kilasbisnis.com, Surabaya - Sabtu sore, Balai Pemuda Surabaya mendadak lebih ramai dari biasanya. Bukan karena ada konser dangdut atau bazar kuliner, melainkan
Minggu, 03 Agu 2025 08:59 WIB

Artsub 2025 Resmi Dibuka, Giring Ganesha Optimistis Surabaya Jadi Episentrum Seni Rupa

Kilasbisnis.com, Surabaya - Pameran seni rupa kontemporer Artsub 2025 resmi dibuka di kompleks Balai Pemuda Surabaya, Sabtu sore, 2 Agustus 2025. Wakil Menteri
Sabtu, 02 Agu 2025 13:44 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar UMK Academy 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kilasbisnis.con, - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus kembali menggelar program UMK Academy 2025 sebagai upaya mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Jumat, 01 Agu 2025 15:33 WIB

Pengadilan Tetapkan PT KAI Daop 8 Surabaya sebagai Pemilik Sah Rumah di Jalan Penataran No. 7

KILASBISNIS, SURABAYA -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan aset
Jumat, 01 Agu 2025 15:27 WIB

SIG Jaga Profitabilitas Semester I 2025 Lewat Efisiensi dan Lonjakan Ekspor

KILASBISNIS, Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG berhasil menjaga profitabilitas di tengah tantangan pasar domestik sepanjang semester I 2025.