Kilasbisnis.com, Surabaya — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur tengah mempercepat penguatan industri dana pensiun melalui *Roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024–2028*.
Peta jalan tersebut menjadi panduan strategis bagi pelaku industri dalam menghadapi perubahan ekonomi dan mengoptimalkan peran dana pensiun di sektor keuangan nasional.
Baca juga: Kredit UMKM Jatim Capai 37,75%, OJK Fokus Pemerataan di Daerah Tertinggal
Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, Nasirwan, mengatakan roadmap ini memuat empat pilar utama. penguatan ketahanan dan daya saing industri, pengembangan ekosistem, akselerasi transformasi digital, serta penguatan pengaturan dan pengawasan.
“Kami ingin dana pensiun tidak hanya berfungsi sebagai penyedia manfaat pensiun, tetapi juga menjadi investor institusional yang berperan aktif dalam pembiayaan jangka panjang,” ujarnya di sela acara, Selasa (19/11).
Menurut Nasirwan, penguatan industri dana pensiun menjadi bagian penting dari strategi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Melalui transformasi digital dan peningkatan tata kelola, dana pensiun diharapkan mampu memperluas basis investasi dan meningkatkan efisiensi operasional.
Baca juga: LPS Perkuat Stabilitas Perbankan, Fokus Genjot Jumlah Rekening dan Simpanan di Surabaya
“Dengan tata kelola yang baik dan strategi investasi yang adaptif, dana pensiun bisa menjadi salah satu pilar pendanaan jangka panjang bagi pembangunan nasional,” tambahnya.
OJK menilai, potensi dana pensiun sebagai investor institusional masih sangat besar.
Dengan total aset mencapai Rp4,55 triliun di Jawa Timur per September 2025, dana pensiun memiliki ruang untuk memperkuat perannya dalam mendukung pembiayaan proyek-proyek produktif, termasuk infrastruktur dan sektor riil.
Nasirwan menekankan, peran tersebut akan semakin krusial di tengah dinamika pasar dan kebutuhan pembiayaan jangka panjang.
Baca juga: Aset Asuransi Komersial Naik 3,91 Persen, OJK Sebut Permodalan Tetap Kuat
“Kami mendorong dana pensiun agar lebih berani melakukan diversifikasi investasi, tentu dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” katanya.
Selain memperkuat struktur keuangan, OJK juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan digitalisasi proses bisnis.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong efisiensi dan meningkatkan kepercayaan peserta terhadap pengelolaan dana pensiun.
Editor : Redaksi