Kilasbisnis.com, Surabaya - Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur mencatat masih terdapat masyarakat yang menukarkan uang lusuh meski secara fisik masih tergolong layak edar. Otoritas moneter menegaskan, penukaran uang hanya berlaku untuk uang yang memenuhi kriteria tidak layak edar sesuai ketentuan.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur Rifki Ismal mengatakan, permintaan penukaran uang layak edar masih ditemukan di lapangan. Kondisi tersebut dipengaruhi persepsi bahwa uang yang tampak lecek atau kusam dianggap kurang nyaman digunakan dalam transaksi.
Baca juga: Pemprov Jatim Pastikan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Hibah
“Masih ada kecenderungan masyarakat menukar uang yang secara fisik sebenarnya masih dapat digunakan,” ujarnya.
Rifki menjelaskan, setiap uang yang diajukan untuk ditukar akan melalui proses verifikasi oleh petugas. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut masih layak edar, maka BI tidak akan menggantinya dengan uang baru dan uang tersebut dikembalikan untuk tetap digunakan.
Baca juga: Khofifah Bantah Tuduhan Fee Dana Hibah Mantan Ketua DPRD Jatim
Menurutnya, uang yang terlihat lusuh, terlipat, atau sedikit lecek tetapi masih utuh dan memiliki ciri keaslian yang jelas tetap sah sebagai alat pembayaran. Kondisi tersebut tidak termasuk kategori uang tidak layak edar.
Adapun uang tidak layak edar mencakup uang yang mengalami kerusakan fisik seperti robek, berlubang, terbakar sebagian, atau cacat signifikan yang mengganggu keutuhan bentuknya. Uang dalam kondisi tersebut dapat ditukarkan melalui loket resmi BI sesuai jadwal layanan yang berlaku, dengan penilaian tingkat kerusakan berdasarkan ketentuan.
Baca juga: Khofifah Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Dana Pokmas dan Tegaskan Kooperatif
BI juga menegaskan bahwa uang palsu tidak dapat ditukarkan dalam kondisi apa pun karena melanggar hukum. Selain itu, layanan penukaran di BI tidak mencakup konversi mata uang asing menjadi rupiah melalui mekanisme tersebut.
Editor : Redaksi