x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Khofifah Bantah Tuduhan Fee Dana Hibah Mantan Ketua DPRD Jatim

Kilasbisnis.com,Sidoarjo- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah keterangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD. Bantahan itu disampaikan saat ia bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. "Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," ujarnya saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi dalam persidangan, Kamis (12/2/2026).

Dalam BAP tersebut disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD). Khofifah menyatakan tidak mengetahui maupun menerima aliran dana tersebut selama periode 2019–2024. "Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," tegasnya.

Menurut Khofifah, pemerintah provinsi berperan pada tataran kebijakan makro. Sementara itu, proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.

"Prosesnya panjang dan terbuka, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga persetujuan Rancangan APBD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, dan Rapat Fraksi bersama TAPD," jelasnya.

Ia mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan. Khofifah juga menyatakan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi terkait dugaan tersebut.

Khofifah menambahkan, penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah bertujuan sebagai pengaman agar dana tidak disalahgunakan. Tanggung jawab penggunaan dana, kata dia, sepenuhnya berada pada pihak penerima.

Persidangan dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK akan mendalami keterangan untuk menguji isi BAP para terdakwa dan saksi.

Berita Terbaru
Selasa, 10 Feb 2026 22:22 WIB

Profesor Unesa Tekankan Teknologi sebagai Mitra Pelestarian Seni Budaya

Kilasbisnis.com, Surabaya - Profesor dalam bidang Teknologi Pembelajaran Seni Budaya Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof. Dr. Martadi, M.Sn., menegaskan
Selasa, 10 Feb 2026 21:46 WIB

Unesa Kukuhkan 9 Profesor Baru, Rektor Dorong Percepatan Guru Besar dan Penguatan SDM

Kilasbisnis.com, Surabaya - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengukuhkan sembilan profesor baru dalam rapat terbuka senat akademik yang digelar di Graha
Selasa, 10 Feb 2026 07:25 WIB

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33% pada 2025, BI Optimistis Prospek 2026 Terjaga

Kilasbisnis.com, Surabaya - Ekonomi Jawa Timur mencatat pertumbuhan 5,33% secara tahunan pada 2025, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Bank Indonesia
Senin, 09 Feb 2026 21:46 WIB

HPN 2026, Polda Metro Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kilasbisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya, Senin (9/2/2026) pagi. K
Sabtu, 07 Feb 2026 23:57 WIB

Jatim Dominan di SIWO PWI Award 2026, KONI hingga Atlet Borong Penghargaan

Kilasbisnis.com, Jakarta — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu kekuatan utama olahraga n
Sabtu, 07 Feb 2026 14:40 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola ITSK dan Perdagangan Aset Keuangan Digital

Kilasbisni.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko Inovasi Teknologi Sektor