Kilasbisnis.com,Sidoarjo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019.
Khofifah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya disambut ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat.
Setibanya di lokasi, Khofifah langsung menuju ruang Cakra PN Tipikor. Ia disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono dan sempat menyapa awak media yang telah menunggu.
Sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinandus. Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian diminta memanggil saksi.
Jaksa memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk memasuki ruang sidang. Ia duduk di kursi persidangan dan diambil sumpah sebagai saksi.
Khofifah dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L., SH., MH.
Sebelumnya, permintaan keterangan dijadwalkan pada 5 Februari 2026. Namun, Khofifah berhalangan hadir karena agenda tugas yang telah terjadwal, yakni menjadi keynote speaker pada Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan MPR RI di Surabaya, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jatim, serta persiapan kunjungan Presiden RI pada Peringatan Hari Lahir 1 Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang, Jawa Timur.
Setelah berhalangan hadir pada jadwal sebelumnya, Khofifah dijadwalkan memberikan keterangan pada 12 Februari 2026. Pemberian keterangan tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi tuduhan almarhum Kusnadi sebagaimana dalam BAP yang pernah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Editor : Redaksi