Kilasbisnis.com, Sidoarjo - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang dugaan penggunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026). Ia meminta maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya dan menegaskan sikap kooperatif dalam proses hukum.
Sidang di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya tersebut mengadili empat terdakwa, yakni Hasanuddin (anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 yang sedang dalam proses pergantian antarwaktu/PAW dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan), Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar), Sukar (mantan kepala desa Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).
Persidangan digelar atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruang sidang. Ia disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono serta menyapa awak media sebelum memasuki ruang sidang.
Setelah majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., membuka persidangan, Khofifah dipanggil dan diambil sumpah sebagai saksi. Pada awal keterangannya, ia menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya akibat agenda rapat paripurna bersama DPRD Jatim.
“Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf karena minggu lalu tidak dapat hadir. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk menjelaskan terkait aliran dana hibah yang kemudian bermasalah,” ujar Khofifah.
Khofifah menjelaskan, perencanaan dan penganggaran APBD Jawa Timur merupakan proses bersama antara eksekutif dan legislatif. Seluruh keputusan, termasuk persetujuan alokasi dana hibah, memerlukan persetujuan kedua belah pihak.
Editor : Redaksi