Kilasbisnis.com, Sidoarjo – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pengawasan terhadap penyaluran dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), tetapi menjadi bagian dari siklus hibah yang melekat pada perangkat daerah penyalur.
“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujarnya dalam acara Teras Informasi.
Pengawasan dilakukan secara internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) dan secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, DPRD sebagai wakil rakyat dan masyarakat juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan.
“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku Wakil Rakyat, serta dari masyarakat langsung. Itu semua juga bagian dari pengawasan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK mendapati dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun 2019–2024. Sidang yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi turut menyoroti siklus pengawasan dana hibah.
“Sehingga, yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domainnya organisator,” terangnya.
Adi menyebut pengawasan dimulai sejak tahap pengusulan. Usulan dari lembaga calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang, mulai dari Sekretariat DPRD hingga Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan dan tugas pokok masing-masing, melalui verifikasi administrasi dan lapangan.
Selain itu, dilakukan review oleh APIP. Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara TAPD dan DPRD melalui Rapat Banggar, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga persetujuan dalam Rapat Paripurna.
Setelah hibah direalisasikan, pengawasan dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban.
“Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah,” pungkas Adi.
Editor : Redaksi