Dua Pelaku Perekaman Tanpa Izin Artis dan Model di Surabaya Diamankan Polisi

kilasbisnis.com

Kilasbisnis.com,Surabaya -Dua pria di Surabaya diamankan polisi gegara merekam talent perempuan saat berganti pakaian. Keduanya melakukan hal itu pada sejumlah perempuan dan diduga tanpa sepengetahuan korban.

Video asusila dengan korban model hingga artis saat casting sebagai talent itu ditangani Ditressiber Polda Jatim. Video tersebut pun beredar di media sosial Telegram Keduanya diringkus di rumahnya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, terduga pelaku membuka agency iklan dan melakukan rekrutmen casting model terhadap para korban. Sebelum melakukan casting, pelaku menyiapkan kamera tersembunyi untuk mengambil gambar para korban saat berganti pakaian. Usai seluruh rekaman video terkumpul, pelaku menjualnya demi mendapat keuntungan dan disebar melalui media sosial tanpa sepengetahuan korban sejak 2017.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan hal tersebut langsung direspon Subdit II Ditressiber Polda Jatim. Ia memastikan sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa dan mengamankan 2 orang pelaku.

"Sudah menindaklanjuti kasus itu dan sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dugaan pornografi yang ada di situ," kata Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Terkait modus yang dilakukan, Dirmanto menyatakan kedua pelaku berinisial S dan N asal Gersik melakukan hal itu sebelum melakukan casting talent. Menurutnya, seluruh korban akan dipekerjakan sebagai model.

"(para korban) akan dipekerjakan sebagai model dan lain sebagainya, tapi pada saat proses rekrutmen itu lah mereka ganti pakaian dan saat itu lah ada kamera tersembunyi di situ," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon. Ia menegaskan kedua pelaku melancarkan aksinya sejak 2015.

"Kejadian sudah 2015 sampai 2023, iming-imingnya pekerjaan sebagai seorang model, tidak ada (dijanjikan uang)," tuturnya.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N disilakan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti.

“Untuk korban yang melapor sampai saat ini ada lima orang,” tutupnya.

Polisi menyatakan kedua pelaku dinilai terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Keduanya terancam Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 35 Juncto Pasal 9 dan/atau 29 Juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru