x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Bareskrim Polri Ungkap Praktik Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Sita 351 Kontainer

Kilasbisnis.com, Surabaya - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang masuk dalam kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).(17/7/2025)

Kasus ini terungkap usai tim penyidik melakukan pengawasan (surveillance) pada 23-27 Juni 2025.

Batubara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, lalu dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya - Jawa Timur.

Untuk menyamarkan asal usulnya, para pelaku memalsukan dokumen agar seolah-olah batubara berasal dari pemegang izin resmi.

“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025).

Penyidik mengungkap para pelaku membeli batubara dari kegiatan penambangan liar di Tahura Bukit Soeharto.

Batubara kemudian dikumpulkan di gudang (stockroom), dikemas, dan dimuat ke dalam kontainer.

Setibanya di pelabuhan, kontainer diberikan dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP) yang sebenarnya tidak sah.

"Tujuannya menyamarkan seolah-olah batubara berasal dari sumber legal," ujar Brigjen Pol Nunung.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menyita, 351 kontainer batubara (248 disita di Surabaya, 103 dalam proses di Balikpapan), 9 unit alat berat (2 sudah disita, 7 dalam proses) dan 11 unit truk trailer.

Selain itu sejumlah dokumen palsu seperti shipping instruction, surat pernyataan kualitas barang, dan izin tambang.

Penyidik juga memeriksa 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Bareskrim menetapkan tiga tersangka berdasarkan dua laporan polisi, yakni YH berperan sebagai penjual batubara, CA membantu proses penjualan, MH sebagai pembeli dan penjual ulang batubara ilegal

Ketiganya dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah)

Dari hasil perhitungan bersama ahli, penyidik menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut mencapai Rp 226 miliar dari kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, Rp 4 triliyun 200 miliyar dari nilai batubara ilegal yang ditambang sejak 2016 hingga 2025.

Berita Terbaru
Rabu, 30 Jul 2025 14:08 WIB

Ketum SP IMPPI di L20 Summit 2025: Pekerja Tak Boleh Ditinggalkan di Era AI

Kilasbisnis.com - Hari terakhir pelaksanaan L20 Summit 2025 di Johannesburg, Afrika Selatan, diwarnai dengan seruan tegas dari Ketua Umum Serikat Pekerja
Senin, 28 Jul 2025 15:14 WIB

PT BSI Gandeng FPIK UB, Perkuat Kolaborasi untuk Pengembangan Kawasan Pesisir Berkelanjutan

Kilasbisnis.com,Malang - PT Bumi Suksesindo (PT BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (IDX: MDKA), resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Fakultas
Jumat, 25 Jul 2025 15:17 WIB

Pandora Box Nightmare Festival 2025: Surabaya, Ketika Horor Jadi Ruang Kreatif

Antrean makin panjang, detak jantung makin kencang. Siap-siap melangkah ke RSUD Astamayarumah sakit astral, tempat keberanian diuji dan cerita baru dimulai.
Jumat, 25 Jul 2025 14:45 WIB

Polda Jatim Gandeng Pegiat Media Sosial Perkuat Budaya Digital Positif

Kilasbisnis.com, Kota Batu - Dalam rangka mempererat tali Silaturahmi Polda Jawa Timur dengan para perwakilan pegiat Media Sosial, Bidang Humas Polda Jatim
Jumat, 25 Jul 2025 05:02 WIB

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

Kilasbisnis.com,Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari sejumlah merek karena
Jumat, 25 Jul 2025 04:20 WIB

The Indonesia Pro-Am 2025 Siap Digelar, Bawa Semangat Baru bagi Golf Indonesia

Kilasbisnis.com, Jakarta September tahun depan, Gunung Geulis Country Club di Bogor akan kembali jadi saksi. Saksi betapa golf Indonesia tak pernah kehilangan