x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Tak Terkait Tindak Pidana, Polisi Kembalikan Barang Bukti Buku yang Disita

Kilasbisnis.com,Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengembalikan sebanyak 39 buku yang sebelumnya sempat disita dari para pelaku kerusuhan.di beberapa kabupaten kota wilayah Jatim.yang dilakukan proses penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (30/10/2025).  

Pengembalian barang bukti buku tersebut, merupakan tahapan lanjutan usai proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan rampung. 

Total ada 39 buku yang dikembalikan ke empat tersangka. Rinciannya, 21 buku kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol
Jules Abraham Abast menyebut, hasil penyidikan lanjutan terhadap para tersangka, didapati temuan baru bahwa barang bukti buku tersebut tidak terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. 

Sehingga, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP, barang bukti sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana itu, wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yakni tersangka langsung atau keluarga.

"Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut," tegas Jules ditemui di gedung Bidang Humas Polda Jatim, Selasa 30 September 2025.

Saat disinggung terkait tujuan penyidik melakukan penyitaan buku tersebut dari pihak tersangka, Jules tegas menyebut, jika prosedur penyitaan itu tak lain untuk menganalisis keterkaitan secara lebih luas dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Sebagaimana Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 Ayat 1 Huruf D KUHP.

Ternyata, setelah dilakukan proses analisis, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tak berhubungan langsung dengan tindak pidana. Sehingga, penyidik memutuskan mengembalikan buku itu kepada tersangka atau keluarganya, sebagaimana Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP. 

"Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. Jadi dilakukan pengembalian, jadi tidak ada lagi proses penyitaan. Hari ini per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga," pungkas dia.

Berita Terbaru
Senin, 29 Sep 2025 06:33 WIB

FISIPOL Unesa Luncurkan e-Funding di Puncak Action Week 2025

Kilas bisnis.com, Surabaya – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya (FISIPOL Unesa) meluncurkan fitur e-Funding dalam sistem digital
Sabtu, 27 Sep 2025 21:00 WIB

Wisuda UNESA 116: Masjudi, Wisudawan 59 Tahun yang Jadi Sorotan

Kilasbisnis.com, Surabaya- Di tengah ribuan wisudawan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) pada Wisuda ke-116, (27/9/2035) di Graha Unesa Surabaya, sosok
Sabtu, 27 Sep 2025 19:51 WIB

EBITDA Merdeka Copper Gold Naik 18 Persen, Ditopang Emas dan Nikel  

Kilasbisnis.com, Jakarta- PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) membukukan kinerja solid pada semester pertama 2025. Perseroan mencatat EBITDA sebesar US$176 juta,
Sabtu, 27 Sep 2025 18:07 WIB

Yoga Perdana untuk Teman Tuli di Surabaya

Kilasbisnis.com, Surabaya – Untuk pertama kalinya, kegiatan yoga khusus bagi penyandang disabilitas Tuli digelar di Surabaya. Sebanyak 20 peserta mengikuti k
Sabtu, 27 Sep 2025 10:35 WIB

Foto Jurnalistik Tetap Relevan di Tengah Maraknya Citizen Journalism

Kilasbisnis.com, Surabaya– Maraknya *citizen journalism* di era digital tidak menggeser peran foto jurnalistik profesional. Hal ini ditegaskan praktisi media T
Sabtu, 27 Sep 2025 08:38 WIB

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks soal BBM

Kilasbisnis.com,Surabaya — Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat agar mewaspadai maraknya informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial terkait p