Kilasbisnis.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, mengungkapkan pada Rabu (9/8/2023) di Jakarta bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di sektor perbankan."Dalam pertemuan pekan lalu, Presiden Jokowi menyetujui rencana untuk menghapus kredit macet UMKM di sektor perbankan," kata Teten dalam keterangan resminya di kemenkopukm.go.id pada Rabu (9/8/2023).
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki
Rencananya adalah untuk menghapus kredit macet UMKM hingga batas maksimal senilai Rp5 miliar. Namun, tahap awal penghapusan akan difokuskan pada kredit macet dengan batas maksimal Rp500 juta dan ditujukan khusus untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa tidak semua kredit macet UMKM akan dihapus, melainkan perbankan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap UMKM yang mengalami kredit macet, dengan mempertimbangkan faktor penyebab dan tingkat keparahan. Tentu saja, penghapusan kredit macet UMKM tidak berlaku jika terdapat unsur pidana atau risiko moral.Langkah penghapusan kredit macet UMKM ini merupakan tindakan strategis yang berkaitan dengan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terutama Pasal 250 dan 251 yang bertujuan agar UMKM dapat pulih dari dampak pandemi Covid-19 dan mencapai target porsi kredit UMKM sebesar 30 persen di tahun 2024."Tindakan strategis ini terus dilakukan dengan menyusun peraturan yang mendukung implementasinya," lanjut Teten. (Sac)
Editor : Sekar Arum Catur