Kilasbisnis.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai penyelidikan awal terhadap dugaan pengaturan suku bunga pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam penelitian mereka terhadap sektor pinjaman daring, KPPU menemukan adanya pengaturan suku bunga yang dilakukan oleh AFPI kepada anggotanya. Penyelidikan ini dilakukan untuk memperjelas identitas terlapor, dugaan pelanggaran terhadap undang-undang, serta menentukan apakah kasus ini perlu dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi Sekretariat KPPU, mengatakan bahwa KPPU akan segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan ini.
"Kami telah memulai penyelidikan awal terhadap dugaan pengaturan suku bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Temuan kami menunjukkan adanya pengaturan yang dilakukan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan suku bunga pinjaman daring," ujar Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi Sekretariat KPPU. "Penyelidikan ini akan membantu kami mengidentifikasi pelanggaran yang mungkin terjadi serta menentukan langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini, " kata Gopprera.
Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU terhadap sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat. Dari penelitian tersebut, KPPU menemukan adanya pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat sebesar 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman. KPPU juga menemukan bahwa semua anggota AFPI yang terdaftar mengikuti penetapan tersebut. Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.
KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu, KPPU akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif. Tujuan dari penyelidikan ini antara lain untuk memperjelas identitas Terlapor, pasar yang terkait, dugaan pelanggaran terhadap pasal-pasal Undang-Undang, kesesuaian alat bukti, serta menentukan apakah kasus ini perlu dilanjutkan ke tahap Penyelidikan lebih lanjut. (Dhe)
Editor : Redaksi