Dr. Santi Martini, dr., M.Kes., selaku Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jatim
Kilasbisnis.com, Surabaya - Sebagai upaya untuk mendukung penerapan dan penegakan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus untuk mewujudkan Jawa Timur sehat dan bebas dari asap rokok, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga Surabaya kembali menggelar Workshop "Penggunaan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok" pada Rabu (24/1/2024) di Swiss-Belinn Hotel, Surabaya.
Dr. Santi Martini, dr., M.Kes., selaku Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jatim mengungkapkan bahwa hampir 80 persen dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia telah menerapkan kebijakan tentang tembakau.
"Ada Perda, SK Bupati, Perwali, dan Pergub yang sudah memiliki regulasi terkait pengendalian tembakau," kata Santi Martini usai Pembukaan Workshop Regulasi KTR.
Namun, menurut Santi Martini, berdasarkan pengamatannya, setelah memiliki Perda di masing-masing daerah, tantangan utama adalah penegakannya.
"Penegakan regulasi ini harus dijaga, karena tidak hanya sekedar memiliki peraturan, tapi juga bagaimana peraturan ini bisa diterapkan," tegas Santi Martini.
Dia juga menyebutkan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah terkait dengan sumber daya, termasuk dana anggaran yang dapat membantu dalam kegiatan penegakan KTR.
"Kita juga membantu pemerintah daerah dalam memanfaatkan pajak rokok atau dana hasil cukai tembakau untuk penerapan Perda KTR," tandasnya.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, dr. Benget Saragih dari Kementerian Kesehatan, menyampaikan bahwa dalam Perda KTR, setiap orang yang merokok tidak diperbolehkan untuk merokok, namun penerapannya mengatur agar orang yang merokok tidak merokok sembarangan.
"Kita tahu bahwa dampak paparan asap rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok, tetapi juga orang di sekitarnya yang bukan perokok," terang Santi.
Selain itu, Santi menambahkan bahwa Perda KTR telah mengatur larangan dan menetapkan tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok secara sembarangan. Kawasan-kawasan seperti pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak, sarana ibadah, dan transportasi umum telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, sementara ruangan khusus telah disediakan bagi perokok.
Pada acara workshop tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari 16 Kabupaten maupun Kota, yakni dari Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur.
Editor : Sekar Arum Catur