Kilasbisnis.com, Surabaya - Video viral di media sosial yang menunjukkan sopir truk dan bus memberikan tip untuk membuka jalan telah menarik perhatian serius dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur. Aksi ini dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang terkait kasus ini, yaitu sopir bus penerima tip dan sopir truk pemberi tip. "Satu orang lagi, yaitu pemilik akun yang mengunggah video tersebut, masih dalam proses pencarian," ujar Kombes Pol Komarudin pada Kamis (12/12/2024) petang.
Komarudin menjelaskan bahwa ketiga orang yang diamankan dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat 1 dan Pasal 283 junto Pasal 105, 106, 110 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pasal yang dikenakan bukan hanya soal pelanggaran, melainkan sudah masuk kategori kejahatan. Oleh karena itu, proses hukum akan kami lanjutkan," tegasnya.
Baca juga : https://kilasbisnis.com/prudential-syariah-catat-pertumbuhan-positif-di-kuartal-iii-2024.html
Pemilik akun yang mengunggah video juga terancam hukuman karena terbukti sengaja mengoleksi konten-konten video yang menampilkan aksi pemberian tip tersebut. "Kami langsung menindaklanjuti video viral ini dengan menurunkan tim ke lapangan. Dari sana, kami mendapatkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa ini adalah masalah serius yang harus diperhatikan," lanjut Komarudin.
Saat ini, polisi telah mengidentifikasi pelaku, yaitu MJ (23), sopir truk yang memberikan tip kepada sopir bus dengan kenek MH (19), yang juga berperan sebagai pembuat konten. "Kebiasaan sopir truk dan bus yang membuat konten ini sangat membahayakan. Tidak hanya bagi mereka, tetapi juga mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain," tambah Komarudin.
"Memberikan uang saat kendaraan beriringan jelas mengganggu pengguna jalan lain. Motivasi mereka hanya untuk membuat konten, namun mengabaikan keselamatan orang lain," tutup Kombes Pol Komarudin. (adm)
Editor : Redaksi