BEI Lakukan Penyesuaian Peraturan untuk Perdagangan Efek yang Lebih Stabil dan Efisien

Reporter : Ardhia Putri
Sumber foto : Internet

Kilasbisnis.com, Jakarta -  PT Bursa Efek Indonesia (BEI), didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengumumkan penyesuaian penting terhadap kebijakan perdagangan efek. Langkah ini diambil untuk memastikan perdagangan berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Dua Surat Keputusan Direksi, yaitu Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025, mulai diberlakukan secara efektif pada Selasa, 8 April 2025.

Baca juga: Rekor Baru: 7 Juta Investor Saham di Indonesia

Penyesuaian Auto Rejection Bawah

Batas auto rejection bawah kini disesuaikan menjadi 15% untuk saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, termasuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk semua rentang harga. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengendalikan volatilitas pasar dan melindungi investor dari fluktuasi berlebihan.

Pengaturan Penghentian Sementara Perdagangan Efek

Dalam keadaan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), BEI menetapkan tindakan penghentian sementara perdagangan (trading halt) dan penghentian perdagangan (trading suspend) sebagai berikut:

- Trading halt 30 menit ketika IHSG turun lebih dari 8%.

- Trading halt 30 menit tambahan jika penurunan lanjutan melebihi 15%.

Baca juga: OJK Jawa Timur Gelar Bulan Literasi Keuangan 2025, Dorong Generasi Muda Pahami Keuangan

- Trading suspend berlaku jika penurunan melebihi 20%, hingga akhir sesi atau berlanjut lebih dari satu sesi dengan persetujuan OJK.

Penyesuaian ini memberikan ruang bagi investor untuk menilai strategi investasi mereka berdasarkan informasi terbaru, sekaligus menjaga likuiditas pasar.

Baca juga: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Menggelar Penghargaan Galeri Investasi 2025 untuk Apresiasi Dedikasi di Pasar Modal Indonesia

Konsultasi dengan Praktik Terbaik Global

BEI dalam menetapkan kebijakan ini telah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa efek global dan masukan dari pelaku pasar domestik. Upaya ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kepercayaan lebih bagi investor di tengah dinamika pasar yang kompleks.

Informasi lebih lanjut mengenai perubahan peraturan ini dapat diakses melalui situs resmi BEI di [www.idx.co.id](http:https://www.idx.co.id) di menu Peraturan > Keputusan Direksi.

Editor : Ardhia Putri

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru