Iwan Sunito, pendiri dan mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd,/ Foto: Dok. Crown Group
Kilasbisnis.com, Jakarta - Iwan Sunito, pendiri dan mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, kini kehilangan kendali atas perusahaan properti ternama tersebut. Mahkamah Agung New South Wales telah memutuskan untuk melikuidasi CII Group Pty Ltd, perusahaan pribadi milik Iwan, pada 26 Maret 2025. Keputusan ini menandai berakhirnya keterlibatan Iwan Sunito secara hukum dalam perusahaan properti ternama tersebut. Sebelumnya, CII Group memegang hingga 50% saham di Crown Group Holdings.
Rilis resmi dari Crown Group Holdings mengatakan upaya terakhir Iwan Sunito untuk menyelamatkan CII Group melalui rencana penyelamatan perusahaan (Deed of Company Arrangement/DoCA) gagal setelah permohonan penundaan sidang likuidasi yang diajukan oleh administrator sukarela ditolak oleh hakim. Pengadilan menilai permohonan tersebut “tidak memiliki harapan” karena perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.
Sebagai langkah selanjutnya, pengadilan menunjuk likuidator independen untuk menangani penyelesaian kewajiban CII Group. Dengan keputusan ini, Crown Group kini sepenuhnya terlepas dari kendali atau pengaruh Iwan Sunito.Meskipun kehilangan kendali atas Crown Group, Iwan Sunito dilaporkan aktif mencari investor untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk di Indonesia. Publik dan calon investor diimbau untuk berhati-hati dalam menyikapi segala bentuk penawaran investasi yang datang dari Iwan.
Sejumlah kekhawatiran muncul terkait proyek-proyek baru yang diinisiasi olehnya. Ada potensi risiko tinggi bahwa proyek-proyek tersebut dapat membawa implikasi hukum atau keuangan, mengingat status perusahaannya yang sebelumnya gagal memenuhi kewajiban. Pihak Crown Group Holding juga menghimbau agar berhati-hati dalam melakukan kerja sama yang mengatasnamankan Crown group Holding.
Peringatan bagi Investor:
1. Verifikasi Legalitas: Selalu cek afiliasi, legalitas, dan struktur kepemilikan proyek yang terkait dengan Iwan Sunito.
2. Pisahkan dari Crown Group: Hindari mengaitkan Iwan Sunito dengan Crown Group Holdings karena keterpisahan hukum dan bisnis.
3. Hati-Hati dengan Penawaran Investasi:*Waspadai janji investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa kejelasan hukum dan keuangan.
4. Konsultasikan dengan Ahli: Sebelum berinvestasi, konsultasikan dengan penasihat hukum atau keuangan terpercaya.
Bagi pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status hukum dan kepemilikan Crown Group, publik dianjurkan untuk menghubungi likuidator resmi yang ditunjuk pengadilan.
Keputusan pengadilan terhadap Iwan Sunito ini menjadi pengingat penting bagi investor untuk selalu melakukan due diligence, terutama ketika berurusan dengan tokoh yang memiliki riwayat hukum atau keuangan meragukan.
Crown Group Holdings adalah sebuah grup properti yang bergerak dalam bidang pengembangan dan investasi properti di Australia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1996 oleh Paul Sathio dan Iwan Sunito. Kantor pusat grup ini berada di Sydney, Australia dan memiliki cabang di Indonesia (*)Editor : Redaksi