Kilasbisnis.com, Surabaya - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan program sertifikasi halal gratis dengan kategori self declare yang diharapkan dapat menggenjot kualitas produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Metode self declare ini dianggap sebagai cara jitu untuk meningkatkan reputasi dan nilai tambah produk UMKM di mata konsumen.
Dengan mendapatkan sertifikat halal, produk UMKM akan memiliki nilai tambah di mata konsumen. Konsumen akan lebih percaya dan tidak ragu untuk menggunakan produk UMKM tersebut. Kewajiban sertifikasi halal juga bertujuan untuk menghindari informasi yang tidak lengkap, tidak objektif, bahkan informasi yang menyesatkan konsumen. Program ini tentu berisi ikrar halal dan persyaratan lainnya, dengan dilakukan verifikasi oleh pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus.
Walaupun pelaku usaha dapat menyatakan status halal produknya sendiri melalui self declare, tetap ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi. Proses penetapan halal tetap dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi seperti pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar dan Komisi Fatwa MUI.
Doddy Zulverdi, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, mengatakan Saat ini BI terus memberikan pendampingan untuk memberikan pemahaman pada UMKM tentang kriteria halal.
“Kita merasakan realisasi perluasan sertifikasi halal ini kan lambat sekali, makanya kita pikir terus kita dorong pemanfaatan self declare tetapi kan tetap perlu ada pendampingan , perlu ada supaya kemudian prosesnya tetap berjalan. Jadi intinya kita akan tetap berupaya mengoptimalkan pendekatan yang lebih sederhana ini, self declare supaya makin banyak sertifikasi halal,“ ujar Doddy.
Pendampingan gratis dari BPJPH Kemenag dalam proses sertifikasi halal dirasakan manfaatnya bagi pelaku UMKM. Mereka merasa lebih percaya diri dan dapat menggunakan sertifikat halal sebagai promosi usaha mereka.
“Orang jadi lebih yakin ketika mau beli nasi penyet di warung saya, sebagai penjual saya semakin berani jualan di kampung dan Alhamdulillah ada saja yang beli setiap hari,“ kata pemilik Warung pojok bu Sri, Anjar.
Selain Anjar, Self Declare juga dirasakan manfaatnya bagi pengelola kedai Rumah Kopi Tiga Pohon.
“Jadi makin percaya diri sih, dan bisa digunakan sebagai promosi juga sehingga orang tidak ragu kalau mau makan minum di kedai, apalagi UMKM seperti kami kan pasarnya juga belum besar, jadi perlu pintar pintar membuat konsumen agar memilih produk kami,“ ujar pengelola kedai rumah kopi tiga pohon, Andani.Meskipun demikian, untuk mencapai target sertifikat halal di tahun 2024 untuk Indonesia, yang memiliki jumlah UMKM yang sangat banyak, bukanlah tugas yang mudah. Oleh karena itu, penerapan self declare oleh BPJPH bagi pelaku UMKM merupakan langkah yang strategis, selain melalui skema regular melalui LPH. (nik)
Editor : Ardhia Putri