Kilasbisnis.com, Surabaya - Untuk mendorong UMKM, khususnya dalam bidang home industri olahan makanan, agar bisa naik kelas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif menjelang pemilu 2024, IKIRO (Ikatan Industri Rumah Olahan) Jatim menyelenggarakan sosialisasi perijinan usaha bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan pelaku usaha makanan dan minuman di Graha Bumi Mulyo Jati Mojopahit Desa Randugenengan Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (26/9/2023).
Dalam sambutannya, Siti Masito selaku Ketua IKIRO Jatim, menekankan pentingnya sosialisasi pengurusan perijinan usaha bagi pelaku usaha UMKM di bidang makanan dan minuman. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak hukum di masa yang akan datang.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha home industri terkait perizinan yang diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan aman dan lancar, serta tidak ada kekhawatiran terkait masalah hukum," jelas Siti Masito.
IKIRO Jatim berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat memahami proses perijinan yang dibutuhkan sehingga dapat mendukung perkembangan usaha mereka, terutama setelah dua tahun pandemi yang membuat perekonomian melambat.
Bupati Mojokerto, yang juga hadir dalam acara tersebut, memberikan dukungan bagi para pelaku usaha UMKM yang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Pemkab Mojokerto akan memberikan pendampingan dan pembinaan yang diharapkan akan berdampak pada kemajuan perekonomian di Kabupaten Mojokerto.
"Pembinaan terhadap Asosiasi UMKM dan Home Industri ini juga merupakan program Pemkab Mojokerto dengan harapan para pelaku usaha dapat bertahan dan mengembangkan usahanya," kata Ikfina Fahmawati, Bupati Mojokerto.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus berupaya meningkatkan perekonomian para pelaku usaha UMKM, terutama setelah terdampak oleh pandemi Covid-19. Mereka juga mendorong para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan melakukan transaksi perdagangan baik secara offline maupun online.
"Pemkab Mojokerto terus berupaya memulihkan perekonomian yang sempat terhenti selama pandemi, di mana pasar tradisional mengalami penurunan yang signifikan dan kegiatan perdagangan beralih ke perdagangan digital," tambahnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pengurusam izin Halal dan izin Produk Industri Rumah Tangga bagi pelaku usaha UMKM olahan makanan dan minuman. Dalam transaksi offline dan online, izin tersebut menjadi syarat utama agar mampu bersaing dan mendapatkan kepercayaan masyarakat atas produk mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Dinas Kesehatan juga menekankan pentingnya pengurusan izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga). Izin tersebut menjadi jaminan bahwa produk olahan makanan dan minuman yang dipasarkan oleh UMKM telah dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
"Setiap produk pangan yang dijual di wilayah NKRI, baik yang diproduksi dalam negeri maupun luar negeri, wajib memiliki izin SP-PIRT, MD/ML dari BPOM, dan izin PIRT sebagai legalitas yang menyatakan bahwa produk tersebut aman," jelas Siti Indriastuti, Kasi SDK Dinkes Kabupaten Mojokerto.
Melalui sosialisasi izin Produk Industri Rumah Tangga ini, diharapkan semua pelaku usaha home industry olahan makanan dan minuman dapat memahami proses pengurusan izin dengan baik. Hal ini akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk UMKM dan meningkatkan perekonomian para pelaku usaha UMKM itu sendiri. (Adm)
Editor : Redaksi