x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

BEI Lakukan Penyesuaian Peraturan untuk Perdagangan Efek yang Lebih Stabil dan Efisien

Kilasbisnis.com, Jakarta -  PT Bursa Efek Indonesia (BEI), didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengumumkan penyesuaian penting terhadap kebijakan perdagangan efek. Langkah ini diambil untuk memastikan perdagangan berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Dua Surat Keputusan Direksi, yaitu Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025, mulai diberlakukan secara efektif pada Selasa, 8 April 2025.

Penyesuaian Auto Rejection Bawah

Batas auto rejection bawah kini disesuaikan menjadi 15% untuk saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, termasuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk semua rentang harga. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengendalikan volatilitas pasar dan melindungi investor dari fluktuasi berlebihan.

Pengaturan Penghentian Sementara Perdagangan Efek

Dalam keadaan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), BEI menetapkan tindakan penghentian sementara perdagangan (trading halt) dan penghentian perdagangan (trading suspend) sebagai berikut:

- Trading halt 30 menit ketika IHSG turun lebih dari 8%.

- Trading halt 30 menit tambahan jika penurunan lanjutan melebihi 15%.

- Trading suspend berlaku jika penurunan melebihi 20%, hingga akhir sesi atau berlanjut lebih dari satu sesi dengan persetujuan OJK.

Penyesuaian ini memberikan ruang bagi investor untuk menilai strategi investasi mereka berdasarkan informasi terbaru, sekaligus menjaga likuiditas pasar.

Konsultasi dengan Praktik Terbaik Global

BEI dalam menetapkan kebijakan ini telah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa efek global dan masukan dari pelaku pasar domestik. Upaya ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kepercayaan lebih bagi investor di tengah dinamika pasar yang kompleks.

Informasi lebih lanjut mengenai perubahan peraturan ini dapat diakses melalui situs resmi BEI di [www.idx.co.id](http://www.idx.co.id) di menu Peraturan > Keputusan Direksi.

Berita Terbaru
Rabu, 30 Jul 2025 14:08 WIB

Ketum SP IMPPI di L20 Summit 2025: Pekerja Tak Boleh Ditinggalkan di Era AI

Kilasbisnis.com - Hari terakhir pelaksanaan L20 Summit 2025 di Johannesburg, Afrika Selatan, diwarnai dengan seruan tegas dari Ketua Umum Serikat Pekerja
Senin, 28 Jul 2025 15:14 WIB

PT BSI Gandeng FPIK UB, Perkuat Kolaborasi untuk Pengembangan Kawasan Pesisir Berkelanjutan

Kilasbisnis.com,Malang - PT Bumi Suksesindo (PT BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (IDX: MDKA), resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Fakultas
Jumat, 25 Jul 2025 15:17 WIB

Pandora Box Nightmare Festival 2025: Surabaya, Ketika Horor Jadi Ruang Kreatif

Antrean makin panjang, detak jantung makin kencang. Siap-siap melangkah ke RSUD Astamayarumah sakit astral, tempat keberanian diuji dan cerita baru dimulai.
Jumat, 25 Jul 2025 14:45 WIB

Polda Jatim Gandeng Pegiat Media Sosial Perkuat Budaya Digital Positif

Kilasbisnis.com, Kota Batu - Dalam rangka mempererat tali Silaturahmi Polda Jawa Timur dengan para perwakilan pegiat Media Sosial, Bidang Humas Polda Jatim
Jumat, 25 Jul 2025 05:02 WIB

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

Kilasbisnis.com,Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari sejumlah merek karena
Jumat, 25 Jul 2025 04:20 WIB

The Indonesia Pro-Am 2025 Siap Digelar, Bawa Semangat Baru bagi Golf Indonesia

Kilasbisnis.com, Jakarta September tahun depan, Gunung Geulis Country Club di Bogor akan kembali jadi saksi. Saksi betapa golf Indonesia tak pernah kehilangan