MENU Minggu, 21 Sep 2025 07:48 WIB
x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

BEI Lakukan Penyesuaian Peraturan untuk Perdagangan Efek yang Lebih Stabil dan Efisien

Kilasbisnis.com, Jakarta -  PT Bursa Efek Indonesia (BEI), didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengumumkan penyesuaian penting terhadap kebijakan perdagangan efek. Langkah ini diambil untuk memastikan perdagangan berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Dua Surat Keputusan Direksi, yaitu Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025, mulai diberlakukan secara efektif pada Selasa, 8 April 2025.

Penyesuaian Auto Rejection Bawah

Batas auto rejection bawah kini disesuaikan menjadi 15% untuk saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, termasuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk semua rentang harga. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengendalikan volatilitas pasar dan melindungi investor dari fluktuasi berlebihan.

Pengaturan Penghentian Sementara Perdagangan Efek

Dalam keadaan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), BEI menetapkan tindakan penghentian sementara perdagangan (trading halt) dan penghentian perdagangan (trading suspend) sebagai berikut:

- Trading halt 30 menit ketika IHSG turun lebih dari 8%.

- Trading halt 30 menit tambahan jika penurunan lanjutan melebihi 15%.

- Trading suspend berlaku jika penurunan melebihi 20%, hingga akhir sesi atau berlanjut lebih dari satu sesi dengan persetujuan OJK.

Penyesuaian ini memberikan ruang bagi investor untuk menilai strategi investasi mereka berdasarkan informasi terbaru, sekaligus menjaga likuiditas pasar.

Konsultasi dengan Praktik Terbaik Global

BEI dalam menetapkan kebijakan ini telah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa efek global dan masukan dari pelaku pasar domestik. Upaya ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kepercayaan lebih bagi investor di tengah dinamika pasar yang kompleks.

Informasi lebih lanjut mengenai perubahan peraturan ini dapat diakses melalui situs resmi BEI di [www.idx.co.id](http://www.idx.co.id) di menu Peraturan > Keputusan Direksi.

Berita Terbaru
Minggu, 03 Agu 2025 09:04 WIB

Artsub 2025: Ketika Monsinyur Didik Menikmati Seni, Surabaya Jadi Lebih Hangat

Kilasbisnis.com, Surabaya - Sabtu sore, Balai Pemuda Surabaya mendadak lebih ramai dari biasanya. Bukan karena ada konser dangdut atau bazar kuliner, melainkan
Minggu, 03 Agu 2025 08:59 WIB

Artsub 2025 Resmi Dibuka, Giring Ganesha Optimistis Surabaya Jadi Episentrum Seni Rupa

Kilasbisnis.com, Surabaya - Pameran seni rupa kontemporer Artsub 2025 resmi dibuka di kompleks Balai Pemuda Surabaya, Sabtu sore, 2 Agustus 2025. Wakil Menteri
Sabtu, 02 Agu 2025 13:44 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar UMK Academy 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kilasbisnis.con, - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus kembali menggelar program UMK Academy 2025 sebagai upaya mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Jumat, 01 Agu 2025 15:33 WIB

Pengadilan Tetapkan PT KAI Daop 8 Surabaya sebagai Pemilik Sah Rumah di Jalan Penataran No. 7

KILASBISNIS, SURABAYA -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan aset
Jumat, 01 Agu 2025 15:27 WIB

SIG Jaga Profitabilitas Semester I 2025 Lewat Efisiensi dan Lonjakan Ekspor

KILASBISNIS, Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG berhasil menjaga profitabilitas di tengah tantangan pasar domestik sepanjang semester I 2025.
Jumat, 01 Agu 2025 15:15 WIB

Lenovo Luncurkan Ekosistem Legion Terbaru di Indonesia

KILASBISNIS, Jakarta - Lenovo resmi meluncurkan ekosistem Lenovo Legion terbaru yang didukung oleh prosesor Intel® Core™ Ultra HX di Indonesia. Produk ini di