Kilasbisnis.com, Surabaya - Ada yang berbeda di Jalan Tapaksiring, Pacarkeling, Surabaya, Kamis pagi kemarin (24/7/2025). Sebuah rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya, yang selama bertahun-tahun ditempati tanpa izin, akhirnya ditertibkan. Nilai asetnya? Lebih dari Rp2 miliar.
Rumah itu luasnya 450,5 meter persegi. Bangunannya 300 meter persegi. Sertifikat Hak Pakai Nomor 05 Tahun 2000, tercatat rapi di aktiva perusahaan. Tapi, selama ini, rumah itu bukan ditempati pegawai KAI. Bukan pula disewa secara resmi. Justru, disewakan ke pihak ketiga. Ilegal. Dan, tentu saja, tanpa sepeser pun masuk ke kas KAI.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, bercerita panjang soal proses penertiban ini. “Sudah berkali-kali kami lakukan pendekatan persuasif. Kami beri surat peringatan, satu, dua, tiga. Tapi tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara legal,” katanya.
KAI Daop 8 pun tidak main-main. Koordinasi dengan pihak kelurahan dilakukan. Semua prosedur ditempuh. Begitu penertiban selesai, langsung dipagari. Tidak ingin kecolongan lagi. “Aset ini akan kami gunakan untuk kepentingan dinas,” tegas Luqman.
Cerita rumah dinas yang ditempati tanpa hak memang bukan hal baru. Tapi, KAI Daop 8 Surabaya tampaknya mulai serius. “Kami akan terus monitoring. Semua aset yang masih digunakan pihak lain tanpa kontrak resmi, akan kami tertibkan. Aset negara harus dijaga. Untuk kepentingan bersama,” tutup Luqman.
Rumah itu kini kosong. Tapi, nilainya kembali. Negara tidak lagi kecolongan. Setidaknya, untuk satu rumah di Tapaksiring, Surabaya.
Editor : Ardhia Putri