Kilasbisnis.com, SURABAYA: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengadakan pertemuan untuk memperkenalkan mandat baru mereka setelah diberikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, UU P2SK akan memperkuat koordinasi antara otoritas keuangan terkait, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Purbaya mengatakan bahwa reformasi sektor keuangan menjadi sangat penting dengan keberadaan UU ini, terutama dalam hal literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta koordinasi yang lebih kuat dalam penanganan stabilitas sistem keuangan.
"Keberadaan UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan," tambah Purbaya.
LPS menyambut baik akan perubahan aturan yang ada, termasuk mandat baru yang diberikan kepada mereka untuk menjamin simpanan, menjamin polis, dan memelihara stabilitas sistem keuangan. LPS akan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengemban amanat baru ini. Dalam pertemuan ini, Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih, juga membahas bagaimana UU P2SK akan mempengaruhi LPS pada masa depan di bidang visi dan misi mereka, serta pekerjaan yang perlu dilakukan dalam menghadapi perubahan pengaturan yang ada. Bagian dari program LPS adalah penguatan regulasi, infrastruktur, dan sistem teknologi informasi selama masa transisi. Lana menambahkan, ada penguatan dan penambahan kewenangan LPS yaitu pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.
"Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan," katanya.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, juga mempresentasikan alur penyelesaian bank dalam UU P2SK, termasuk penyusunan rencana resolusi oleh semua bank, serta kasus pengawasan normal, penyehatan, dan resolusi bank. Didik menekankan pentingnya upaya untuk mencegah kegagalan bank, yang lebih baik daripada mengobati setelah terjadi kegagalan.
"Rencana resolusi ini semua bank wajib membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita sosialiasi untuk penyusunannya. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal. Jadi pendekatan kita adalah dalam usaha penyehatan," tukas Didik.
Pertemuan ini menjunjung tema "Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023". Dalam acara ini, juga dihadiri oleh Sekretaris KSSK Arif Wibisono dan dibuka diskusi antara LPS dan para stakeholder untuk memperkenalkan mandat baru mereka kurang dari UU P2SK. (red)
Editor : Ardhia Putri